KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Sakit Berobat Keluar Negeri, Alasan Klasik Koruptor Untuk Menghindar Dari Jeratan Hukum

Febri-DiansyahJakarta (KN) – Modus para terdakwa koruptor bahwa menyatakan dirinya sakit dan pergi berobat keluar negeri adalah alasan klasik untuk melarikan diri dari jeratan para penegak hukum.

Menurut Peneliti Senior Indonesia Corruption Watch, Febridiansyah, alasan sakit yang digunakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin untuk pergi ke Singapura merupakan alasan klasik dari para pelaku, saksi, terdakwa atau tersangka tindak pidana korupsi.

“Itu bukan hal aneh lagi. Ini sudah jadi salah satu jurus untuk menghindar. Contohnya banyak sebutlah dulu yang pernah sakit itu Soeharto, dia juga pernah sakit ketika dia akan diajukan ke persidangan. Lalu ada juga pada kasus Nurdin Halid dan saksi Ba’asyir juga menyatakan sakit,” katanya dikantor ICW, Jakarta, Minggu (12/6).

Lebih lanjut Febriansyah mengatakan, langkah yang harus dilakukan penegak hukum jika nama yang dipanggil mengaku sakit ialah harus melakukan pemeriksaan tandingan untuk melawan argumentasi yang dibuat dokter yang bersangkutan. “Jadi ada second opinion yang dilakukan tentunya juga oleh ahli kedokteran dari pihak penegak hukum. Penegak hukum punya hak itu,” ujarnya.

Ke depan Febri menyarankan kepada penegak hukum untuk lebih berhati-hati terkait alasan sakit yang dijadikan cara para koruptor untuk pergi keluar negeri.

“Harus ada pencegahan lebih awal, bahkan bila perlu ketika orang-orang KPK sudah merasa memeriksa seseorang yang sudah sangat strategis itu harus dicegah dari awal atau kalau sudah jadi tersangka langsung ditahan. Ini pelajaran ke depan,” pungkasnya. (udi)

Foto : Febriansyah

Related posts

Gelar Aksi Perlindungan Perempuan dan Anak, Gus Muhaimin Ajak Masyarakat Sadar Aturan – Hak dan Kewajibannya

kornus

Anggota Dewan Nilai Bank Persulit KUR

kornus

Tinjau Pembelajaran Tatap Muka di Lumajang, Gubernur Khofifah Minta Tetap Disiplin Prokes Diperketat

kornus