KORAN NUSANTARA
indeks Lapsus Surabaya

Warga Surabaya Mulai Terusik Dengan Semakin Menjamurnya Minimarket

logo-alfamart-smallSurabaya (KN) – Warga mulai terusik dengan keberadaan minimarket yang mulai menjamur di kota Surabaya. Kini keberadaan minimarket, yakni Indomart. Alfamart, Alamidi dan Alfa Expres yang bermunculan di setiap pelosok kampung. Bahkan, disetiap gang perkampungan saja berdiri dua atau tiga unit minimarket. Hal ini sudah tentu secara perlahan-lahan keberadaan mematikan tersebut mematikan ekonomi warga para pemilik toko tradisional, atau yang disebut toko kelontong atau warung pracangan.
Kali ini Warga Lidah Wetan, Surabaya nampaknya mulai merasa terganggu dengan keberadaan minimarket Alfamart di lingkungannya. Mereka menilai bahwa pendirian toko moderen Alfamart, tanpa melalui persetujuan warga sekitar, seperti yang telah diatur oleh Perda Pemkot Surabaya.
Ketua Masyarakat Peduli Pedagang Tradisional (MP2T), Syukur Soleh mengatakan, bahwa Alfamart di wilayah Lidah Kulon itu dapat berdiri tanpa melalui persetujuan warga sekitar, padahal menurut Syukur dampak sosial yang ditimbulkan minimarket tersebut cukup besar terutama bagi pengusaha toko tradisional. “Sebagai warga, kami tidak pernah dilibatkan dalam proses pendirian Alfamart,” ujar Syukur, Selasa (23/8), kepada wartawan di DPRD Surabaya, Selasa (23/8).
Menyikapi hal ini, Syukur mengadukan keberadaan Alfamart di lingkungan Lidah Wetan kepada DPRD Surabaya melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua RW 01 Kelurahan Lidah Wetan.
Surat dengan nomor 015/AE/MP2T/VIII/2011 yang dikirimkan ke DPRD Kota Surabaya tersebut berisi tentang desakan kepada anggota DPRD Kota Surabaya untuk menjalankan komitmen keberpihakan kepada rakyat kecil. Syukur menilai, bahwa keberadaan minimarket di lingkungannya itu secara otomatis telah mematikan toko tradisional di sekitarnya.
“Kita sudah berikan surat resmi kepada DPRD Surabaya, dan diterima oleh sekretariat dewan. intinya kita meminta agar DPRD segera melakukan langkah yang berpihak pada rakyat kecil,” katanya.
Syukur sedikit menyentil masalah perizinan yang semrawut pada minimarket di kota Surabaya. Jika mengacu pada aturan, pendirian ritel atau toko modern disebutkan, bahwa IUTM akan dikeluarkan jika menyertakan skema pemberdayaan masyarakat di sekitar minimarket.
“Agar bisa berdiri dan mengantongi IUTM, sebuah ritel harus menyertakan syarat kerjasama yang melibatkan komponen masyarakat sekitar, sebab diakui atau tidak, keberadaan ritel di sebuah wilayah dapat menimbulkan ekses negatif terhadap ekonomi rakyat disekitarnya” tegasnya.
Data MP2T menyebutkan, hingga saat ini di Surabaya hanya ada 3 minimarket yang memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) sebagai syarat terakhir pendirian minimarket. Apabila ada minimarket lain yang mengeklaim telah memiliki izin lengkap termasuk IUTM, itu patut dipertanyakan keabsahan IUTM tersebut. (anto)

Related posts

Terbukti Terima Suap, Zumi Zola Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

redaksi

Wagub Emil Sebut Koperasi Petani di Jatim Sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan

kornus

Disperindag : 2017 Perekonomian Jatim Tumbuh 5,45 Persen

kornus