Surabaya (KN) – Pemkot Surabaya dibawah kepemimpinan Walikota Tri Rismaharini yang dikenal tegas dalam menegakan aturan itu kini harus dibuktikan. Pasalnya, banyak bangunan di Sura baya yang melanggar garis sepadan, yang selama ini amn-aman saja. Bila benar Risma tegas dalam menegak kan aturan (Perda), maka dia juga harus berani mener tibkan pelanggaran bangunan yang melanggar, serta mengeavaluasi kinerja dinas-dinas yang terkait perizinan.
Seperti bangunan Pasar Atom Mall, yang dulu pernah ramai dipermasalahkan karena melangar sepadan jalan dan saluran di Jl Stasiun Kota itu hingga kini belum ada tindakan tegas, bahkan nampaknya aman-aman saja. Bangunan Pasar Atom Mall itu diduga melanggar garis sepadan jalan dan saluran, dugaan ini diketahui dari data yang diperoleh KN, lebar Jl Stasiun Kota yang semestinya 35 meter, kini setrelah ada bangunan pasar Atum mall itu lebar jalanya tinggal sekitar 10 meter. Artinya, lebar jalan di Jl Stasiun Kota itu menyusut sekitar 25 meter.
Melihat kondisi di lapangan nampak ada kejang galan, karena bangunan Pasar Atum mall yang semestinya sejajar dengan bangunan ruko disebelah barat tampak menjorok ke jalan atau menyerong menjorok ke jalan. Sehingga bila dilihat dari peta wilayah di kawasan tersebut, lebar jalan disepanjang Jl Stasiun Kota itu 35 meter kini tinggal sekitar 10 meter. Sedangkan saluran yang dulunya lurus itu juga ditengarai ikut bergeser ke arah jalan.
Oleh karena itu, kini Pemkot harus menunjau kembali IMB Pasar Atom Mall yang dulu dikeluarkan oleh Arini, Plh Kepala Dinas bangunan (sekarang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang) yang sebenarnya juga cacat hukum itu. Selain meninjau kembali IMB mall tersebut, Pemkot juga harus meneliti peta wilayah di kawasan Jl Stsiun Kota dan sekitarnya.
Untuk mengungkap dugaan adanya pelanggaran sepadan jalan dan saluran di Jl Stasiun Kota oleh bangunan pasar Atom Mall itu, kini Koran Nusantara masih terus melakukan penelusuran dan mengumpul kan data-data terkait dengan peta wilayah dikawasan tersebut. (red)