Sidoarjo (KN) – Warga korban lumpur Lapindo mendesak pemerintah segera mencari solusi untuk membayar ganti rugi. Warga sudah tak sabar dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 9 ayat I huruf (a) undang-undang No 19 tahun 2012.
“Negara harus mematuhi putusan MK dengan menganggarkan dana ganti rugi terhadap korban lumpur lapindo tersebut di dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014,” kata, salah satu warga kepada dalam acara tasyakuran yang digelar warga di tanggul titik 42, Kamis (3/4/2014). (bud)
