KORAN NUSANTARA
ekbis Headline Nasional

Wapres : Pemerintah terus Mengusut Sumber Gagal Ginjal Anak

Lombok Tengah, NTB, mediakorannusantara com- Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyebutkan bahwa  pemerintah akan terus mengusut sumber penyebab gagal ginjal akut pada anak.

“Kita sudah minta Kementerian Kesehatan dan Badan POM terus melakukan pengawasan dan penertiban, kalau bukan obat sirop, cari lagi sumbernya, sampai ketemu,” katanya di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jumat.10/2

Sebelumnya terjadi satu kasus konfirmasi Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) meninggal dunia yaitu anak berusia satu tahun di Jakarta pada awal Februari 2023.

Kasus diawali saat korban mengalami demam pada 25 Januari 2023 dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion.

“Kita juga minta Kementerian Kesehatan untuk menyantuni orang-orang yang terkena itu, supaya datang dan memberikan semangat kepada mereka (untuk) menyantuni orang-orang yang terkena penyakit itu, korban-korban itu dan terus dilakukan penelusuran apa hal yang menyebabkan ini, pemerintahkan terus seperti itu,” kata Wapres.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah mengumumkan bahwa obat sirup Praxion aman dikonsumsi berdasarkan serangkaian pengujian.

Namun BPOM telah memerintahkan untuk penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien yang terkonfirmasi meninggal dunia akibat mengalami GGAPA pada 4 Februari 2023.

PT Pharos Indonesia juga secara sukarela menarik kembali, recall, produk obat sirop Praxion dari batch terkait sebagai tanggung jawab industri farmasi.

Untuk memastikan mutu dan keamanan produk, PT Pharos Indonesia juga melakukan pemeriksaan pada tiga laboratorium eksternal yang terakreditasi. Hasil pemeriksaan ini akan diperoleh dalam beberapa hari yang akan datang. ( wan/an)

Related posts

DPR Resmi Sahkan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Menjadi UU

Lindungi Aset dan Perkuat Identitas Kampus, ITS Bangun Gerbang Utara

kornus

Polri Segera Terapkan Penghapusan Data STNK Mati Pajak Dua tahun