Surabaya (KN) – Tujuh di antara sembilan terdakwa dugaan korupsi proyek lift Pemkot Surabaya dan RS Bakti Dharma Husada (BDH) Surabaya kini bisa sedikit bernafas lega. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memutus mereka tidak bersalah dan membebaskan dari segala tuntutan hukuman.Setelah tujuh rersabfka mendapatkan vonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari langsung menyatakan kasasi. “Untuk putusan seperti ini kami pasti akan lakukan kasasi,” ujar Bunari saat dikonfirmasi, Rabu (17/8).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Nur Cahyo sudah menduga sejak awal kalau vonis bebas akan diterima para terdakwa lift Pemkot dan RS BDH tersebut. “Sejak saya awal mengetahui perkara ini, saya yakin para terdakwa itu akan bebas,” katanya.
Tujuh terdakwa korupsi lift yang dibebaskan majelis hakim yang diketuai IGN Astawa itu masing-masing adalah, Aris Abdullah Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya), Hariyanto (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Nur Wahyudi (Ketua Tim Pemeriksa Barang), Taufik Siswanto (anggota tim pemeriksa barang), Ananto Sukmono (Direktur PT Sentrum Konsultan), Aulia Fitriati (Direktur CV Aulia Konsolindo), dan Gatot Suryanto (team leader).
Dalam sidang yang digelar secara bergantian dan maraton itu hakim menyatakan, para terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan korupsi pada proyek pengerjaan lift Pemkot dan RS BDH sebagaimana didakwakan. “Karena tidak terbukti bersalah, maka terdakwa memiliki hal harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan,” kata Hakim Astawa di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (16/8).
Kuasa hukum terdakwa, Sudiman Sidabuke mengaku puas atas putusan hakim tersebut. “Sejak awal kasus ini sebenarnya sudah tidak layak disidangkan,” katanya. Ia beralasan, unsur kerugian negara pada perkara tersebut tidak ditemukan.
Selain itu, lanjut dia, audit yang dilakukan penyidik kejaksaan tidak melalui lembaga berwenang (BPKP), tapi hanya melalui lembaga Sucofindo. “Padahal sesuai aturan yang berlaku dan undang-undang, maka BPKP itu hukumnya wajib untuk penghitungan adanya kerugian negara atau tidak,” tegas Sidabuke.
Dengan dibebaskannya tujuh terdakwa tersebut, praktis masih tersisa dua terdakwa lain dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 5,3 miliar itu. Kedua terdakwa itu adalah, Rudy Kuntjoro (Direktur Ilin) dan Indra Lientungan (Direktur PT Anekabangun Eka Pratama).
Dipihak lain, mendengar kabar bebasnya tujuh terdakwa tersebut. Kuasa hukum Rudy Kuntjoro, Ben Hadjon mengatakan, pihaknya yakin kliennya itu akan dibebaskan pula. “Tapi kita lihat saja hasil persidangan nanti ya. Yang penting saya yakin Pak Rudy bakal bebas dari tuntutan JPU,” katanya singkat. (bon)
previous post