KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

KPK Sita Rp500 Juta dalam OTT Bupati Ponorogo, Empat Orang Resmi Jadi Tersangka Korupsi

​Jakarta,mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp500 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG).

​“Uang tunai sejumlah Rp500 juta diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).

​Asep Guntur menjelaskan bahwa penyitaan uang tersebut berkaitan dengan permintaan uang oleh Sugiri Sancoko kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM).

​Sugiri Sancoko diketahui meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus Mahatma pada 3 November 2025 dan kembali menagihnya pada 6 November 2025.

​Pada 7 November 2025, teman dekat Yunus Mahatma berinisial IBP bersama ED, seorang pegawai Bank Jatim, mencairkan uang Rp500 juta.
Uang ini kemudian diserahkan YUM kepada SUG melalui saudari NNK, kerabat dari SUG.

​Pada tanggal yang sama (7 November 2025), KPK melakukan penangkapan terhadap 13 orang, termasuk Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, terkait penyerahan uang tersebut.

​Empat Tersangka dalam Tiga Klaster Dugaan Korupsi
​KPK kemudian mengumumkan pada 9 November 2025 bahwa mereka telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
​Empat Tersangka tersebut adalah ​Sugiri Sancoko (SUG): Bupati Ponorogo.
​Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
​Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Ponorogo.
​Sucipto (SC): Pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
​Kasus ini terbagi dalam tiga klaster dugaan korupsi ( wa/an)

Related posts

Kepala BP2MI soroti peran pemda dalam upaya pelindungan PMI

Menkeu: Tak ada beda realisasi perlinsos Kemensos pada 2019–2024

2012 Peredaran Upal di Jatim Capai Rp 1,191 Miliar

kornus