KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Tipikor Polda Jatim Akan Usut Kembali Kasus Gratifikasi Rp 720 Juta

Surabaya (KN) – Pasca keputusan Mahkamah Agung menetapkan Sekkota Sukamto Hadi cs dihukum 18 bulan , penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jatim mulai merapatkan barisan lagi. Pasalnya, ada kabar penyidik membuka dan mengusut kembali berkas kasus gratifikasi Rp 720 juta tersebut dengan membidik siapa yang menyuruh melakukan perbuatan itu. “ Kami telah menyusun sprindik baru, karena yang lama penyidiknya sudah berubah,” kata sumber di Mapolda Jatim (18/2/2013) kemarin.

Dengan langkah awal ini, mudah-mudahan bisa kembali melakukan penyidikan kasus tersebut. Ada kabar kalau penyidik tindak pidana korupsi juga telah melakukan gelar perkara kasus ini, dan telah berencana memanggil saksi-saksi dalam waktu dekat. Kapan itu? Sumber di Polda tak mau berkomentar lebih jauh lagi.

Hal senada juga diutarakan pengamat hukum Unair I Wayan Titib Sulaksana, ia berharap Polda Jatim dan instansi hukum lainnya diminta kembali membuka berkas kasus gratifikasi Rp720 juta dan membidik Walikota pada saat itu, karena Walikota Bambang DH pada saat itu dianggap paling bertanggungjawab atas kasus ini.

Apalagi lanjut I Wayan Titib, Walikota muncul menjabat sebagai orang yang paling bertanggung jawab karena menyetujui dan memerintahkan ketiga pejabat yang kini menjadi terpidana untuk melaksanakannya.

I Wayan Titib mengungkapkan, Walikota minimal dalam kasus yang juga menjerat mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf sebagai salah satu terpidana dapat dijerat dengan pasal berlapis. “Yang paling menarik adalah walikota yang saat itu, paling tidak kena pasal 5 ayat 2, pasal 11 Undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ungkapnya, Senin (18/2/2013).

Ia berharap, Tindak Pidana Korupsi Polda Jatim dapat kembali membuka berkas-berkas Musyafak Rouf dan tiga Sukamto Cs seta pejabat lainya yang terlibat. Menurutnya, kedua berkas tersebut sudah cukup dijadikan sebagai alat bukti untuk menjerat Walikota sebagai tersangka baru kasus gratifikasi.

“Saya harap Tipikor Polda kembali membuka untuk membidik Walikota saat itu, berkas-berkas dari Musyafak dan Sukamto Cs kan cukup, serta dua alat bukti itu sudah cukup. Berkas-berkas itu tidak akan hilang, itu kan arsip,” tegasnya.

Wayan menambahkan, tidak ada alasan dan ketakutan lagi bagi Polda Jatim untuk menetapkan Bambang DH sebagai tersangka baru kasus gratifikasi.

” Kalau dulu masih berkuasa Bambang DH sebagai Walikota dan sekarang kan Wawali. Kita dorong itu, kenapa harus takut. Apalagi kan Walikota saat itu juga sudah mengaku jika dirinya yang menyuruh ketiga pejabat itu (Sukamto Hadi, Muchlas Udin dan Purwito),” tegasnya. (red)

Related posts

Pemkot Surabaya Gelar Simulasi dan Mitigasi Bencana Gempa

kornus

Wagub Jatim Membuka Secara Resmi Renovasi 1600 Rumah Tidak Layak Huni

kornus

Pemkot Surabaya Jemput Bola Gelar Tes Swab ke Rumah Warga yang Menjalani Rawat Jalan

kornus