
SURABAYA, mediakorannusantara.com – Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya bersama Jaksa Eksekutor kembali berhasil mengamankan dan melakukan eksekusi pelaksanaan pidana terhadap seorang notaris atas nama Lutfi Afandi pada hari Rabu tanggal 8 April 2026.
Lutfi Afandi merupakan terpidana yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Surabaya sejak Maret 2026.
Penangkapan bermula dari diperolehnya informasi bahwa terpidana diamankan oleh petugas Polda Jatim di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak dan diperiksa sebagai saksi terlapor dalam perkara yang sedang ditangani oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim.
Selanjutnya Tim Tangkap Buron dan Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya menuju Mapolda Jatim serta berkoordinasi dengan Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim.
Tim menyampaikan maksud untuk melakukan eksekusi pelaksanaan putusan pidana terhadap terpidana dan disambut baik oleh Penyidik.
Akhirnya sekira pukul 20.30 WIB terpidana dibawa oleh Tim dan Jaksa Eksekutor menuju Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan.
Diketahui sebelumnya, terpidana Lutfi Afandi pada sekitar tahun 2011 yang merupakan notaris melakukan penipuan kepada korban Hj. Pudji Lestari sehingga mengakibatkan korban menderita kerugian 4,2 milyar.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/PID/2019/PT SBY yang menghukum terpidana 1 (satu) tahun penjara.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., mengonfirmasi keberhasilan operasi ini melalui keterangan resmi pada hari Kamis tanggal 9 April 2026.
“Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya dan Jaksa Eksekutor kembali berhasil mengamankan dan melakukan eksekusi pelaksanaan pidana terhadap seorang notaris atas nama Lutfi Afandi,” ujar Putu Arya Wibisana.(wa/ar)
