
SURABAYA –mediakorannusantara.comBea Cukai Tanjung Perak melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang impor yang tidak sesuai ketentuan di Terminal Teluk Lamong.
Dalam proses pemeriksaan fisik barang tersebut, petugas mendapati temuan berupa minuman keras (miras), kosmetik, serta suku cadang atau sparepart kendaraan bermotor.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq, membenarkan adanya proses pemeriksaan terhadap aktivitas impor tersebut pada hari Jumat, 10 April 2026.
“Benar, ada proses pemeriksaan impor. Kami dapati ada sejumlah miras, kosmetik, dan sparepart kendaraan bermotor. Saat ini sedang pendalaman untuk tindak lanjut sesuai ketentuan bagi barang-barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan impornya,” tutur Navy Zawariq pada Jumat sore, 10 April 2026.
Menurut Navy Zawariq, temuan ini berawal dari proses importasi yang masuk jalur merah sehingga harus dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Kronologis pemeriksaan mendalam terhadap barang impor tersebut dilakukan pada awal April 2026 terhadap pihak pemilik atau importir.
“Dari pemeriksaan fisik, kami dapati ada barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan impor. Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk tindak lanjut sesuai ketentuan,” ujarnya.
Modus yang digunakan importir adalah tidak memberitahukan barang-barang tersebut dalam Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dengan harapan agar tidak diketahui oleh petugas.
Namun, upaya tersebut berhasil dicegah oleh petugas Bea Cukai Tanjung Perak melalui pemeriksaan fisik barang berdasarkan sistem profiling importir yang menunjukkan bahwa importasi tersebut terkena jalur merah.
Navy Zawariq menjelaskan bahwa importir diduga sengaja tidak mencantumkan seluruh barang dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk menghindari pengawasan petugas.
“Sesuai dengan profiling kami atas impor yang bersangkutan terkena jalur merah. Artinya atas importasi tersebut harus diperiksa secara fisik barang impornya. Hasil pemeriksaan fisik ini adalah bukti komitmen kami dalam perbaikan dan mencegah upaya importasi barang yang tidak sesuai ketentuan,” tambah Navy Zawariq.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang berupa minuman mengandung etil alkohol (miras), kosmetik, serta sparepart kendaraan bermotor yang tidak terdaftar dalam dokumen kepabeanan.
Barang-barang yang tidak sesuai aturan tersebut diketahui berasal dari negara China.
Pemeriksaan telah dilakukan sejak hari Kamis, 9 April 2026, dan hingga kini pihak Bea Cukai Tanjung Perak masih mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam kasus ini.
Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelanggaran kepabeanan lainnya, termasuk indikasi penyelundupan barang secara ilegal.
Bea Cukai Tanjung Perak menegaskan akan menindak tegas setiap jenis pelanggaran dan memperketat pengawasan terhadap barang impor guna mencegah masuknya komoditas yang tidak sesuai aturan.(wa/ar)
