KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Anwar Sadad : Pembahasan P-APBD Jatim 2021 Tidak Melampaui Tenggat Waktu yang Telah Diatur, PAD Tembus Rp 14 Triliun

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pimpinan DPRD Jawa Timur bersama Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama terkait Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).

Penandatanganan ini berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Selasa (21/9/2021). Dengan demikian, maka pembahasan Perubahan APBD Jatim 2021 sudah bisa dilakukan.

“Kita juga membahas KUA PPAS, lalu sudah menjadi kesepakatan dan kita tandatangan MoU atau nota kesepakatan. Sehingga mulai Rabu (22/9/2021), pembahasan Perubahan APBD sudah mulai bisa dilaksanakan. Dimulai dengan nota keuangan Gubernur Jatim,” kata Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad saat ditemui usai rapat paripurna, Selasa (21/9/2021)

Selain dilakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS, pihaknya menyatakan, juga sudah melakukan pembahasan yang komprehensif di Badan Anggaran (Bangar). Hal ini untuk menjaga koherensi, serta konsistensi dokumen perencanaan yang lain.

“Yaitu, RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Kemudian, RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) yang sudah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelasnya.

Ketua DPD Gerindra Jatim ini juga menyebutkan, ada potensi pelampauan target pendapatan, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karenanya, pihaknya pun bersyukur, meski di tengah pandemi ada pelampauan pendapatan yang berasal dari PAD pada item pajak daerah.

“Itu menandakan bahwa rakyat Jawa Timur adalah rakyat yang patuh, masyarakat yang konsisten dengan aturan, dengan perundangan. Sehingga mereka tetap bayar pajak, dari item pajak daerah ada pelampauan target,” ungkapnya.

Menurut dia, PAD yang ditargetkan sekitar Rp 13 triliun, ternyata bisa tembus ke angka Rp 14 triliun. Angka tersebut, tercatat mendekati PAD pada masa sebelum pandemi Covid-19. “Sehingga kita boleh berbangga hati,” katanya.

Pendapatan tersebut, kata dia, akan dimanfaatkan untuk belanja-belanja yang bersifat mandatory atau wajib. Misalnya, untuk Dana Bagi Hasil (DBH). “Karena ada pelampauan PAD, maka ada yang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sebagai bagi hasil,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut dia, ada pula beberapa program yang menjadi prioritas. Misalnya, biaya operasional pendidikan yang kemarin dinilai masih kurang. Serta, insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) sebagai dampak dari pandemi Covid-19. “Ada beberapa bagian yang tidak tercover pemerintah pusat kita cover oleh pemerintah daerah dengan APBD,” terangnya

Di sampaing itu, Anwar Sadad menyebut, PAD itu juga akan digunakan untuk memberikan suntikan kepada Bank UMKM. Bagi dia, Bank UMKM ini nantinya yang akan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi menghadapi pandemi Covid-19. “Sehingga ekonomi terus bergerak, dan ada beberapa yang itemnya akan didalami di dalam komisi-komisi,” papar dia.

Ia menambahkan, bahwa yang paling penting lagi adalah bagaimana pembahasan P-APBD Jatim 2021 tidak melampaui tenggat waktu yang telah diatur dalam norma. Artinya, P-APBD Jatim 2021 harus sudah disepakati pada 30 September 2021.

“Bahwa perubahan APBD itu harus sudah selesai disepakati 3 bulan sebelum selesainya tahun anggaran. Saya kira kita masih dalam koridor itu,” tandasnya. (KN01)

 

Related posts

Aisyiyah Usul Pengubahan Istilah Produk Susu Kental Manis

23 Juta Pekerja Digilas Otomatisasi, Menaker Minta BLK Lakukan Re-Skilling

redaksi

Jelang Pilpres, Gubernur Ingatkan Pentingnya Jaga Persatuan dan Kesatuan

kornus