KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Tanggapi Tuntutan Ojol, DPRD Jatim Segera Kaji Regulasi Khusus Melalui Pergub

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – (MediaKoranNusantara.com) –  Ribuan driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur (Jatim) melakukan aksi turun jalan, Rabu (24/8/2022). Dalam aksinya, mereka mengajukan sejumlah tuntutan dengan mendatangi beberapa titik lokasi.

Mereka menyampaikan tuntutannya ke Gedung DPRD Jatim di Jl Indrapura Gedung Negara Grahadi di Jl Gubernur Suryo, Surabaya sekaligus DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura Surabaya.

Anggota Komisi D DPRD Jatim, Hidayat mengatakan, setidaknya ada dua masalah yang disampaikan oleh para driver ojol tersebut. Pertama adalah soal aplikator sebagai mitra kerja mereka yang dinilai kurang berpihak kepada nasib ojol.

“Banyak potongan-potongan, banyak hal sehingga mengurangi penerimaan para ojol yang menggantungkan dari kerja mereka di jalan. Oleh karena itu, kita minta aplikator untuk betul-betul menjadikan mitra kerja ojol ini menempatkan pada posisi yang baik, tidak merugikan para ojol,” kata Hidayat usai menerima audiensi perwakilan dari ojol di Gedung DPRD Jatim, Rabu (24/8/2022).

Selain keluhan mengenai pemotongan, Hidayat menyebut, perwakilan ojol juga menyampaikan aspirasinya terkait maraknya aplikator nakal di lapangan. Aplikator itu selama ini kurang termonitor dan diawasi pemerintah.

“Kalau ini dibiarkan terus, maka akan muncul aplikator baru yang merugikan mereka, dengan harga yang tidak terkontrol dan harga seenaknya,” jelas Hidayat.

Politisi Partai Gerindra itu menilai, tentu saja konsumen akan memilih jasa ojol yang lebih murah, meski aplikator yang digunakan itu sifatnya ilegal. Namun, hal itu justru akan merugikan para driver yang tergabung dalam mitra aplikator legal.

Ia mencontohkan, misalnya tarif per kilometer untuk aplikator legal Rp10 ribu, sedangkan ilegal Rp 6000, tentu konsumen akan memilih yang lebih murah. Maka itu, pihaknya mendorong pemerintah agar dapat mencegah para aplikator nakal ini supaya tidak berkembang di masyarakat.

“Jadi banyak aplikator baru di lapangan yang dia ilegal dengan tarif di bawah batas bawah,” kata Hidayat.

Apalagi, Hidayat menyebut, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 dinilai para ojol tidak menjangkau dan melindungi mereka. Oleh sebabnya, mereka pun meminta agar ada regulasi khusus yang dapat mengatur perlindungan ojol di Jawa Timur.

“Ini kita akan kaji, kalau memungkinkan (dibuat) Perda (Peraturan Daerah). Tapi kalau lebih simple Pergub (Peraturan Gubernur), supaya kekhasan Jatim yang perlu kita jaga ini betul-betul melindungi para driver,” tandasnya.\

Sebagai diketahui, ada sejumlah poin tuntutan yang disampaikan para driver ojol dalam aksi demo damai bertajuk “Frontal Level 5” kali ini :

  1. Libatkan Frontal Jawa Timur bersama Pemerintah Untuk merumuskan tarif dan aturan perjanjian kemitraan (semua aplikasi driver) di seluruh daerah Jawa Timur.
  2. Turunkan potongan aplikasi menjadi 10 pemesanan.
  3. Hapus biaya layanan pemesanan (biaya tidak langsung) yang hanya menguntungkan aplikator
  4. Menolak sistem double order
  5. Menolak sistem autobid.
  6. Ubah rentang jarak 0-5 km menjadi  0–4 km untuk biaya tarif minimal.
  7. Menolak aturan denda dan hapus fitur cancel berujung denda yang merugikan driver/mitra aplikasi angkutan barang
  8. Hapus dan bebaskan zona merah (area publik) seluruh Jawa Timur untuk ojek online dan taksi online.
  9. Bebaskan mitra untuk menjadi driver individu tanpa terikat koperasi atau vendor yang merugikan sepihak.
  10. Bubarkan komunitas bentukan aplikator. (KN01)

 

Related posts

Gubernur Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Pengadilan Tinggi Jatim

kornus

Ziarah Makam, PKS Tegaskan Terus Perjuangkan Gelar Pahlawan untuk Syaikhona Cholil Bangkalan

kornus

Gubernur Khofifah : RSUD Husada Prima Tetap Utamakan Pelayanan Kesehatan Paru

kornus