KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Takut Denda Rp 100 Ribu, Warga Surabaya Rela Atre E-KTP Seharian

Surabaya (KN) – Antrean panjang di tiap Kecamatan se Surabaya kini bukan pemandangan langka. Sebab warga harus rela berdesakan untuk foto e-KTP agar terhindar dari denda Rp 100.000.Setiap Kecamatan kini memang harus ngebut menyelesaikan pendataan e-KTP tersebut. Sehingga Walikota Surabaya Tri Rismaharini menginstruksikan Sabtu dan Minggu pelayanan pendataan e-KTP harus tetap jalan bahka dibuka pelayanan hingga jam 12 malam.
Sholihan Arif warga Jl Karang Menjangan Surabaya mengatakan, ia dan warga kecamatan Tambaksari lainnya, rela mengantri hingga berjam-jam karena takut dikenakan denda. “Daripada kena denda Rp 100 ribu, mending ngantri aja,” cetusnya.

Ketakutan serupa juga dialami Heny. Warga Manukan ini memilih antri ketimbang harus membayar denda. “Saya sudah ngantri sejak pagi. Tapi sampai sore juga belum dilayani,” sesalnya.

Karenanya, ia menyesalkan keputusan Pemkot Surabaya memberikan denda Rp 100 ribu bagi warganya yang terlambat melakukan pengumpulan data guna pelaksaan e-KTP. “Kalau memang ada dendanya kenapa tidak diberikan waktu yang cukup lama. Belum lagi alatnya yang cuma 2 unit. Ini yang salah pemerintah kok warga yang harus nanggung akibatnya,” ujarnya kesal.

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dispenduk capil), Suharto Wardayo membantah adanya denda bagi pengumpulan data guna pelaksanaan e-KTP. Denda sebesar  Rp 100 ribu itu hanya diperuntukkan bagi warga yang kebetulan saat bulan April nanti habis masa berlakunya.

“Buat yang KTP nya habis saat bulan April nanti, memang diwajibkan untuk segera melakukan pengumpulan data di Kecamatan. Kalau tidak memang akan dikenakan denda. Karena KTP berbasis elekronik akan dibagikan mulai bulan Mei,” katanya.

Tidak hanya itu, berdasarkan Perda No 5 Tahun 2011 Tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bagi KTP yang habis masa berlakunya dan Kartu Susunan Keluarga (KSK) yang mengalami perubahan harus segera dilaporkan. Selambat-lambatnya 30 hari kerja. “Jika tidak dilakukan ya kena denda Rp 100 ribu tadi,” ujar pria yang akrab dipanggil Anang ini.

Menyoal adanya antrian tiap hari, Anang membantahnya. Menurutnya, antrian justru biasa terjadi saat hari Sabtu-Minggu. Ini dikarenakan sebagian warga yang memang bekerja memilih untuk melakukan pengumpulan data ke kantor Kecamatan saat hari libur.

Meski per 31 Maret, jumlah warga yang telah melakukan pengumpulan data sebanyak 915.654 (41,02%) dari  2.139.666 jiwa wajib KTP, namun mantan Kabag Hukum ini optimis jika pelaksaan e-KTP dapat diselesaikan akhir April mendatang. Terlebih penambahan personil dan alat juga sudah dilakukan. (anto)

Foto : Ilustrasi E-KTP

Related posts

Danrem 084/Bhaskara Jaya Berjumpa dengan Warga di Lokasi TMMD Sumenep

kornus

Komisi A DPRD Jatim Desak Segera Dilakukan Tes Urine Paqda 100 Anggota Dewan

kornus

Presiden SBY Dan Wapres Budiono Mulai Membandingkan Nama-Nama Calon Menteri Baru

kornus