KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Tak Melalui Mekanisme, Mayoritas Fraksi DPRD Surabaya Tolak Raperda KBS

Surabaya (KN) – Mayoritas Fraksi DPRD Surabaya minta raperda Kebun Binatang Surabaya (KBS) ditunda. Hal ini tercermin saat pemandangan umum fraksi fraksi dalam sidang paripurna DPRD Surabaya yang juga dihadiri Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, Jumat (20/4).Raperda KBS tersebut tak bisa dimasukkan begitu saja untuk disahkan DPRD Surabaya. Melain harus melalui prosedur lewat program legislasi daerah dan Walikota harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Fraksi-Fraksi ini minta agar prosedur tersebut dilalui.

Meski Pemkot Surabaya sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Kehutanan RI untuk mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Surabaya, Pemkot harus lebih dahulu untuk membentuk BUMD yang akan mengelola KBS. Pembentukan BUMD tersebut harus dilakukan melalui perda sebagai acuannya.

Juru bicara Fraksi Apkindo, Sudirdjo menyatakan, raperda PD KBS tidak masuk dalam program legislasi daerah (prolegda). Untuk bisa dibahas, Walikota harus mengajukan permohonan lebih dulu. Namun yang terjadi sekarang, raperda tersebut dimasukkan tanpa melalui mekanisme yang ada.

“Raperda ini terkesan potong kompas. Fraksi Apkindo akan menolak raperda KBS itu dibahas di DPRD selama Walikota tidak menggunakan prosedur yang benar,” kata Sudirdjo.

Sedangkan juru bicara Fraksi Partai Golkar, Edi Budi Prabowo menyatakan, dimasukkannya raperda tersebut sangat mengganggu kinerja dewan. Pasalnya, dewan sudah terkonsentrasi membahas 33 raperda yang sudah masuk prolegda.

“Kami meminta agar raperda PD KBS itu ditunda dulu. Selain tidak masuk prolegda, masih banyak kekurangan dalam raperda tersebut sehingga perlu perbaikan dulu,” katanya.

Hal senada diungkapkan juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Reni Astuti. Ia menambahkan, raperda KBS ini harus disesuaikan dengan prosedur yang berlaku. Sehingga niat baik menyelesaikan persoalan KBS tidak menimbulkan masalah baru.

Reni menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 53/2011, raperda bisa diajukan di luar prolegda jika ada bencana alam, akibat kerjasama dengan pihak lain dan urgen. “Karena itu, kami belum dapat menerima dilanjutkannya pembahasan raperda KBS hingga disesuaikan dengan prosedur yang berlaku,” katanya.

Dukungan hanya muncul dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Damai Sejahtera. Fraksi Demokrat mengapresiasi pengambilalihan KBS oleh Pemkot Surabaya secara prosedural. Namun lewat juru bicaranya, Junaedi, Fraksi Partai Demokrat meminta terbentuknya PD KBS jangan berorientasi bisnis.

Atas penolakan Fraksi-Fraksi tersebut, Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengaku tidak terlalu mempermasalahkannya. (anto)

Related posts

Pemkot Kota Metro Lampung Menimba Ilmu Penyediaan Pelayanan Publik di Surabaya

kornus

Bakamla RI Bersama Tim Sar Gabungan Lanjutkan Pencarian Kapal Yora Tiga Lewat Udara

kornus

Tangkap Bupati Pakpak Bharat, KPK Minta Asosiasi Pengusaha Ubah Tradisi Rekanan

redaksi