KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

SMAN 12 Bertindak Sewenang-Wenang

Surabaya (KN) – Dua LSM Surabaya, Rabu (18/1), melaporkan tindak diskriminasi di SMAN 12 Benowo, Surabaya ke DPRD Surabaya. Menurut Koordinator Program Hotline Surabaya (khusus menangani trafficking) Jorris M Lato didampingi Direktur Hotline Pendidikan Surabaya (menangani masalah pendidikan) Isa Ansori, salah satu siswi SMAN yang jadi korban trafficking, sebut saja Melati (16) sempat diskorsing pihak sekolah selama satu bulan. Padahal dia jelas-jelas hanya jadi korban, tapi masih dijatuhi sanksi dengan tudingan perilaku anak tersebut tak terpuji.

Awalnya, Melati dibawa seorang pria ke sebuah hotel. Korban tak sadar jika dirinya akan dijual ke pria hidung belang. Namun kasus itu sudah dibongkar Polrestabes Surabaya dan sampai saat ini masih ditangani.

Sementara, Melati sejak 20 Oktober sampai 20 Nopember 2011 diskorsing pihak sekolahnya. Selama menjalani masa skorsing, Melati setiap pagi harus mengambil tugas-tugasnya untuk dikerjakan di rumah. Bahkan saat ujian, Melati juga mengikutinya. Namun setelah pembagian rapor, seluruh nilainya kosong. Alasan pihak sekolah, walau ikut ujian, namun Melati telah ketinggalan banyak mata pelajaran dan absennya banyak yang kosong. Padahal yang meminta Melati tak masuk sekolah adalah sekolah itu sendiri.

“Yang kami tak habis pikir, pihak sekolah selalu memberikan dogma ke murid lain jika ulah Melati itu tak bermoral dan tak patut ditiru. Hal ini yang membuat Melati dijauhi teman-temanya. Bahkan saat kami tanyakan ke Kepala Sekolahnya Hasanul Faruk, dijawab jika itu sudah kebijakan sekolah,” ujar Jorris kepada wartawan di DPRD Surabaya.

Jorris dan Isa Ansori sangat menyesalkan tindakan sekolah yang tak mengacu pada Perda 6/2011 tentang Perlindungan Anak. “Sekolah juga sempat menuding Melati sudah melalukan aborsi dan meminta bukti tersebut. Sekolah tak berhak meminta bukti aborsi,” kata Jorris.

Sementara Ketua Komisi D Baktiono menilai jika sekolah Melati tak menomorsatukan hak anak. “Itu ada dalam Perda, ini yang tak dipakai sekolah. Murid itu memiliki hak sama untuk memeroleh pendidikan,” tegas Baktiono. (anto/Jack)

 

Foto : Baktiono, Ketua Komisi D DPRD Surabaya

 

 

Related posts

SKB Tiga Menteri Tetapkan Tanggal 3 Juni Hari Cuti Bersama

kornus

Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK ke-51, Pemkot Surabaya Beri Penghargaan Tuntaskan Stunting bagi para Kader

kornus

Gubernur Khofifah Lepas Keberangkatan Baksos Peduli Sesama Divisi 2 Infanteri Kostrad di Malang Raya

kornus