KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Skema Fiskal Bergeser, Menkeu Sebut Total Pajak Kendaraan Listrik Tidak Berubah

Skema Fiskal Bergeser, Menkeu Sebut Total Pajak Kendaraan Listrik Tidak Berubah

Jakarta, mediakorannusantara.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa aturan baru mengenai pajak kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) pada dasarnya tidak mengubah total beban pajak yang ada.

Menurut Purbaya, regulasi tersebut melainkan hanya menggeser skema pemungutan dari mekanisme sebelumnya.

“Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain,” kata Purbaya kepada wartawan dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Regulasi anyar yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).

Menteri Keuangan menjelaskan bahwa pada aturan sebelumnya terdapat bentuk insentif tertentu, seperti subsidi impor atau skema lainnya.

Skema inilah yang kemudian mengalami penyesuaian teknis di dalam regulasi yang baru diterbitkan tersebut.

Namun, secara neto, beban pajak kendaraan listrik diklaim tetap sama jika dibandingkan dengan mekanisme yang berlaku sebelumnya.

Purbaya menjamin perubahan tersebut lebih mencerminkan penyesuaian skema fiskal semata, bukan merupakan langkah penambahan maupun pengurangan total pungutan bagi konsumen.

“Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” jelas Purbaya.

Dalam Permendagri 11/2026, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dengan kata lain, kepemilikan maupun penyerahan kendaraan ramah lingkungan tersebut tetap masuk dalam skema pengenaan pajak secara administratif.

Artinya, mobil listrik secara aturan tetap dikenakan pajak, namun besaran nilai yang dibayarkan tidak selalu penuh.

Jumlah yang dibayarkan bahkan bisa mencapai nol rupiah, yang mana hal tersebut sangat bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

Pengenaan pajak itu memang tidak bersifat mutlak bagi seluruh wilayah di Indonesia.

Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak, sebagaimana telah diatur secara rinci dalam Pasal 19.

Besaran insentif tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Maka dari itu, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi bersifat seragam dan sangat mungkin berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.(wa/ar)

Related posts

Antisipasi Kekeringan, Kemenpan Siapkan Irigasi Perpompaan di Lamongan

Gubernur Soekarwo Paparkan Langkah Prioritas Ungkit Perekonomian

kornus

Bakamla RI Bangun Peluang Kerja Sama Lewat Maritime Security Symposium

kornus