KORAN NUSANTARA
Headline indeks Lapsus

SK Walikota Pengangkatan Dewan Pengawas PDAM Digugat Dewan Pelanggan

kantor-PDAM-SurabayaSurabaya (KN) – Dewan Pengawas PDAM Kota Surabaya yang selama ini getol berkaok-kaok ingin menunjukkan superiornya sebagai orang tertinggi di PDAM setidaknya samadengan Walikota, baik itu kedalam maupun keluar PDAM seperti dalam membela tanah PDAM di Jl Basuki Rahmad maupun dalam memangkas layanan pelanggan. Tapi ternyata kecil juga nyalinya ketika dipanggi loleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyangkut keabsahan pengangkatan mereka sebagai Dewan Pengawas sesuai SK Walikota no.188.45/355/436.1.2/2011.

Mereka beberapa kali mangkir tidak hadir di Peradilan Tata Usaha Negara [PTUN] Surabaya, sebagai saksi berdampak atas gugatan Dewan Pelanggan PDAM Kota Surabaya terhadap Walikota yang menerbitkan SK penganggatan Dewan Pengawas tersebut, meskipun telah di undang hingga lima kali lebih oleh panitera PTUN. Ttapi merekat etap tidak hadir. Demikian Tim KuasahukumPemkot yang terdiri dari para pejabat bagian hukum, secara fulgar di persidagangan menyatakan tidak sanggup menghadirkan mereka.

Dugaan sementara, keenganan untuk hadir dalam persidangan sebagai saksi berdampak atas gugatan Dewan Pelanggan PDAM tersebut, besar kemungkinannya takut terkuak jati didirinya tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh aturan sebagai Dewan Pengawas PDAM karena perusahaan ini legalitas spisialis aturannya sama seperti perusahaan daerah bidang usaha perbankan. Mereka kawatir akan dipersoalkan domisilinya diduga ada diantara mereka yang bukan sebagai penduduk kota Surabaya, sehingga tidak punya kepentingan langsung dengan PDAM Surabaya (bukan pemangku kepentingan) dan profesi mereka diduga kurang sesuai dengan persyaratan ketentuan yang diatur dalam Perda 2 tahun 2009, dan Permendagri no 2 tahun 2007t entang Organ PDAM.

Berdasarkan Perda dan Permendagri tersebut, persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawa sadalah terdiri dari unsur pemerintah daerah yang membidangi perusahaan daerah, unsur professional dan atau praktisi perguruan tinggi dan unsur masyarakat pelanggan yang diwakili oleh Dewan Pelanggan. Bagi unsur professional dipersyaratkan lagi harus menguasai management PDAM yang dibuktikan dengan sertifikat dalam melakukan pengelolaan PDAM, sehingga unsur professional ini sebagaimana Permendagri no. 25 tahun 1999 adalah para mantan pimpinan perusahaan air minum dan bukan professional wartawan, guru, pengacara, akuntan public maupun proffesi lainnya.

Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya yang mewakili tergugat, dalam sidang di PTUN sampai menyatakan ketidak sanggupannya untuk bisa menghadirkan saksi berdampak atas gugatan SK Waliko tatersebut karena keterbatasan jabatannya. Ketidak sanggupan pejabat Pemkot dari bagian Hukum tersebut diduga erat kaitannya dengan ketakutan mereka terhadap berkoarnya Dewan Pengawas PDAM selama ini untuk mencari bentuk eksistensinya sebagai kambing hitam latar belakang mereka yang bukan berasal dari professional kalangan ahliprofesi dibidang air minum dan bukan dari kalangan Perguruan tinggi yang direkomondasikan langsung oleh Rektoratnya.

Sebelumnya Dewan Pengawas PDAM Surabaya melalui jurubicaranya Yudianto meyakinkan khalayak melalui media di Surabaya, bakal kandasnya gugatan Dewan Pelanggan tersebut, bahkan dia akan membuatkan gugatan Dewan Pelanggan manakala ingin melakukan gugatan. Namun fakta di lapangan berbicara lain, PTUN Surabaya menerima gugatan Dewan Pelanggan dan kini tengah memasuki tahapan kesimpulan dan putusan.

Namun untuk mencari kebenaran fakta, ternyata Pemkot yang diwakili bagian hukumnya hingga berkali-kali dilayangkan undangan belum dapat menghadirkan Dewan Pengawas, sehingga kesimpulan dan putusan PTUN menjadi agak molor.

Walikota Diminta Usut Dana Pembelaan Sengketa Tanah PDAM di Basra Rp 1,2 M

Sementara dari sejumlah karyawan PDAM kota Surabaya yang ditemui Koran Nusantara namun enggan disebutkan namanya minta agar Walikota jangan memberhentikan Dewan Pengawas dalam waktu singkat ini, sebelum dana pembelaan kasus sengketa tanah di Jl Basukirahmad milik PDAM yang jumlahnya miliaran dapat dipertanggungjawabkan oleh petinggi PDAM termasuk Dewan Pengawas. Karena perlawanan PDAM di Pengadilan akhirnya tetap kalah, padahal biaya untuk melakukan perlawanan tidak sedikit, bahkan hingga saat ini dana keamanan khusus Basra itu diduga masih tetap mengucur, padahal PDAM punya tim pengamanan internal yang dikontrak melalui lelang setiap tahun secara rutin.

Dia menyebut dana perlawanan eksekusi atas tanah Basra tersebut diduga lebih dari Rp 1,2 miliar yang dibayarkan secara bertahap kepada tim pembela eksternal. “Padahal PDAM punya Manager Hukum dan Pemkot punya Bagian Hukum dan masih ada lagi pengacara Negara dari kejaksaan. Namun mengapa mereka tidak difungsikan,” kata staf PDAM tersebut. ada apa dibalik itu?.

Untuk itu Walikota diharapkan memerintahkan Badan Pengawas Pemkot untuk melakukan penyelidikan, dan meminta pertanggungjawaban dana yang digunakan untuk pembelaan kasus tanah di Jl Basra tersebut karena uang yang digunakan itu adalah uang negara.

Seperti dilansir di berbagai media sebelumnya, tanah Basra milik PDAM dibeli dari pihak ketiga dan telah bersertifikat hak pakai, namun akhirnya kalah dalam gugatan kelompok yang menamakan diri sebagai ahli waris pemilik tanah dari perusahaan eropa yang hengkang sejak kalah perang dengan arek-arek Suroboyo. Kelompok ahli waris tersebut, saat initengah mengajukan pelaksanaan eksekusi di pengadilan negeri Surabaya dan pihak PN telah berkali-kali menjadwalkan pelaksanaannya. (red)

 

Foto : Kantor PDAM Surabaya

           

 

Related posts

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Madiun

kornus

Pemkot Surabaya Tambah Unit Kios TPID di Lima Pasar Tradisional

kornus

Kejaksaan Agung Ektradisi Warga Negara Iran Ke Pemerintah Australia

kornus