Jakarta (KN) – Kejaksaan Agung berhasil mengekstradisi Warga Negara Iran atas nama Mohammad Naghi Karimi Azar ke Negara Australia, Rabu (28/9/2016) pukul 17.00 Wib kemarin, bertempat di Posko Kejaksaan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mohammad Rum mengatakan ekstradisi dilakukan oleh jaksa, dengan cara diserahkan secara fisik dan hukum kepada Australian Federal Police (AFP) yang ditugaskan Pemerintah Australia. Yang bersangkutan disangka telah melakukan kejahatan di negara tersebut.
Mohammad Naghi Karimi Azar merupakan seorang warga Negara Iran yang dimintakan ekstradisinya oleh Pemerintah Australia atas kejahatan-kejahatan sebagai berikut :
Empat tindak pidana terkait dengan mengurus atau mempermudah pembawaan atau kedatangan ke Australia sekelompok orang yang bukan warga negara Australia dan tidak mempunyai hak; tiga puluh sembilan tindak pidana terkait dengan mengurus atau mempermudah pembawaan atau kedatangan ke Australia seorang yang bukan warga negara Australia dan orang tersebut bukan warga negara Australia yang tidak mempunyai hak.
Dikatakan Kapuspenkum Kejagung, keberhasilan pelaksanaan ekstradisi ini membuktikan bahwa Indonesia serius dalam menindaklanjuti permintaan ekstradisi dari negara sahabat dan merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan RI dalam memastikan bahwa para pelaku kejahatan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan Indonesia bukanlah “safe haven” (surga) bagi para pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.
Bahwa terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Mohammad Naghi Karimi Azar tersebut, Jaksa Agung RI memberikan beberapa pertimbangan hukum, diantaranya dari aspek “dual criminality” (kejahatan ganda) yang pada intinya perbuatan yang dilakukan oleh Mohammad Naghi Karimi Azhar pada dasarnya juga merupakan tindak pidana berdasarkan ketentuan pidana di Indonesia. Dengan demikian, maka terhadap kejahatan yang dimintakan ekstradisi oleh Pemerintah Australia berlaku azas kejahatan ganda (dual criminality), dan oleh karenanya dapat diekstradisikan.
Untuk diketahui, ekstradisi terhadap Mohammad Naghi Karimi Azar berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 01/Pid.Eks/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 28 September 2015 yang pada pokoknya menetapkan bahwa termohon ekstradisi atas nama Mohammad Naghi Karimi Azar dapat diekstradisi ke Negara Australia untuk selanjutnya akan diadili sesuai tindak pidana yang dituduhkan. Sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Penetapan Pengadilan dimaksud, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2016 tanggal 6 Juni 2016. (red)
