KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Setujui Perubahan Perda Pelayanan Publik Jatim, Fraksi PDIP: Ini Langkah Strategis dan Fundamental

Penandatanganan persetujuan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No 8 tahun 2011 tentang Pelayanan Publik oleh Pimpinan DPRD Jatim dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat paripurna DPRD Provinsi jawa Timur, Kamis (21/12/2023).

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Fraksi PDI Perjuangan (Fraksi PDIP) DPRD Provinsi Jawa Timur, menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda No 8 tahun 2011 tentang Pelayanan Publik.

Hal ini dikatakan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Rachmawati Peni Tantri, saat menyampaikan pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jatim di Kota Surabaya, Kamis (21/12/2023).

Rachmawati menyebut, perubahan Perda Pelayanan Publik Jatim sangat dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan aturan perundangan yang baru diundangkan setelah terbitnya Perda 8/2011.

Selain itu, F-PDI P memandang bahwa perubahan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan publik di Jatim. Maka dari itu, pihaknya sepakat dengan penjelasan Komisi A tentang 10 pasal dalam Perda Pelayanan Publik Jatim yang perlu diubah.

“Kami juga sepakat dengan Pendapat Gubernur yang menyatakan bahwa pengaturan maklumat pelayanan tidak perlu diatur secara teknis dan perlu mempertimbangkan kembali urgensi membangun sistem informasi pelayanan publik di Jatim,” jelas Rachmawati.

Di samping itu, Rachmawati menyampaikan bahwa F-PDI P mengapresiasi usul prakarsa Komisi A terhadap perubahan Perda tersebut. Hal ini dinilai sebagai langkah strategis dan fundamental sebagai upaya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintah demi kemaslahatan warga di tengah perkembangan teknologi digital.

“Fraksi PDI Perjuangan memandang penting agar usul prakarsa Komisi A DPRD Jatim dapat memperoleh dukungan dari semua fraksi dan pihak terkait,” kata Rachmawati.

Karenanya, pihaknya mengajak semua agar usul prakarsa ini dapat dimaksimalkan. Sehingga sanggup menjadi motivasi bagi seluruh komponen penyelenggara pemerintahan daerah untuk bekerja semakin baik dan lebih baik lagi.

Di sisi lain, Rachmawati menyebutkan bahwa F-PDI P berharap, dokumen Raperda ini dapat menjadi bahan pijakan berkualitas untuk ikhtiar bersama demi kemaslahatan warga Jatim.

Pihaknya yakin, dengan sinergi segala potensi yang ada, pemda dan masyarakat di Jawa Timur, akan sanggup bangkit dan melayani rakyat Jatim dengan lebih baik.

“Maka Fraksi PDI Perjuangan dengan ini menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang perubahan kedua atas Perda 8/2021 tentang Pelayanan Publik dengan mengindahkan seluruh catatan dan rekomendasi yang kami berikan,” tandasnya. (KN01)

 

Related posts

Semakin banyak Pihak Yang Melaporkan YKP Ke Lembaga Hukum, Justru Eksitensi Pengurus YKP Akan Semakin Kokoh ?

kornus

Pemkot Lakukan Penataan Pasar Tradisional Untuk Bangkitkan Ekonomi

kornus

Pemkot Surabaya Salurkan Bantuan CSR kepada Masyarakat

kornus