KORAN NUSANTARA
indeks Lapsus Surabaya

Semakin banyak Pihak Yang Melaporkan YKP Ke Lembaga Hukum, Justru Eksitensi Pengurus YKP Akan Semakin Kokoh ?

Surabaya (KN) – Sepertinya pihak-pihak yang mempersoalkan keberadaan YKP  tampak kebingungan dan terkesan memaksakan kehendak meski kurang memahami dan menguasai data yang sebenarnya. Kini sengketa Perusahaan Perumahan YKP antara Pengurus Yayasan dengan Pemkot yang sempat ramai di Pansuskan dewan itu dibawa ke pengadilan. Salah satu LSM di Surabaya melalui kuasa hukumnya mengajukan penetapan Adis Kadir (Ketua Pansus Hak Angket DPRD Surabaya), Tri Jono Harjono dan Zaenal Arifin sebagai Pemeriksa Asset YKP ke Pengadilan Negeri Surabaya dan telah didaftarkan pada 13 Oktober kemarin dengan nomor pendaftaran 1035. Pansus YKP sendiri harus cermat dan memahami persoalan, karena  tidak akan blunder bila hanya mendengarkan keterangan sepihak dan tidak menguasai persoalan yang sebenarnya.
Ini babak kedua kasus sengketa YKP tersebut ke pengadilan setelah beberapa tahun lalu gugatan Pemkot Surabaya kepada Pengurus YKP ditolak oleh pengadilan. Karenanya, semakin banyak pihak yang mengajukan gugatan ke pengadilan, juga akan semakin banyak pihak pula yang mengkawatirkan semakin jauhnya pengembalian kendali asset Pemkot yang dipisahkan dalam bentuk badan hukum yayasan tersebut. Sehingga pengurus YKP bisa mengatur internalnya sendiri tanpa ikut campurnya pejabat Pemkot Surabaya.

Kasus sengketa YKP ini muncul, setelah tidak adanya pejabat dan anggota DPRD Surabaya yang duduk kedalam kepengurusan Yayasan. Ketidak adanya para pejabat Pemkot dan anggota DPRD Surabaya yang duduk di kepengurusan YKP itu juga disebabkan oleh kesalahan atas penafsiran UU 32 tentang Pemda, oleh Walikota dan DPRD Surabaya. “Sekarang sudah nasi jadi bubur yang tidak bisa dikembalikan jadi nasi lagi, kecuali dimakan bersama-sama,” kata Agus mantan Pemeriksa di Pemkot Surabaya.

Selain itu, untuk mengembalikan lagi kendali YKP tersebut, Walikota Surabaya Tri Rismaharini melaporkan para pengurus YKP ke KPK, namun hingga saat ini juga belum ada tindakan apa-apa dari KPK. Laporan ke KPK tersebut merupakan yang keduakalinya setelah sebelumnya LSM Kopad juga melakukan hal yang sama melaporkan YKP ke KPK.

Laporan ke KPK tersebut, dilakukan oleh Walikota setelah laporan sebelumnya ke Kejaksaan Negeri Surabaya belum membuahkan hasit. Karena itu, banyak yang mengkawatirkan semakin banyak laporan ke aparat hukum yang masuk justru akan semakin mengokohkan eksistensi pengurus YKP untuk memegang kendali yayasan.

Sementara Kuasa Hukum YKP, Sumarso, SH kepada Koran Nusantara mengatakan, dalam UU tentang yayasan tidak dibolehkan ada intervensi dari luar karena Yayasan sifatnya otonom. Karena itu, pihaknya siap menghadapi segala bentuk laporan hukum yang datang dari manapun, sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Justru dia sangat berterima kasih kekesalan Walikota tersebut disalurkan melalui mekanisme hukum yang berlaku, dari pada melalui gerakan massa yang akhirnya akan merugikan semua pihak.

Salah Alamat:
Banyak pihak yang menilai laporan Walikota Surabaya maupun LSM-LSM kepada pengurus YKP baik ke pengadilan maupun ke lembaga hukum lainya itu merupakan bentuk laporan yang salah alamat. Mestinya yang harus dilaporkan itu adalah Walikotanya di era perubahan Yayasan antara tahun 2001-2004. Karena perubahan Yayasan tersebut mekanismenya juga telah melalui Pemkot dan Walikota sebagai Ketua Umum Yayasan ex officio.

Sebagai contoh fakta dalam suratnya Dewan Pengurus YKP yang ditanda tangani oleh Drs.H.Suryo Harjono SH, N0. 007/UM/YKP/DW/2002 tanggal 21 Agustus 2002 kepada Walikota Surabaya secara resmi telah mengusulkan Sekkota Surabaya Ir.Ali Sjahbana sebagai Pembina YKP dimaksudkan agar antara YKP dengan Pemkot masih berada dalam satu kesatuan. Namun surat Dewan Pengurus tersebut tidak dikabulkan, sehingga proses penyesuaian lembaga Yayasan sama sekali tidak ada pengurusnya dari unsur Pemkot Surabaya.
Ketua Umum Yayasan (dalam UU 16 adalah Pembina) sebelum perubahan dijabat oleh Sekkota M.Yasin, setelah Walikota Sunarto Sumoprawiro melalui suratnya N0. 700/2000 atas perintah UU 32/1999 tentang Pemda dan Permendagri 50 tahun 1999 tentang kepengurusan BUMD, mengundurkan diri dari Ketua Bawas PDAM, PD Pasar, PD RPH, Ketua YKP, Ketua Yayasan Gelora 10 Nopember dan Ketua Yayasan Tunas Pratama, kemudian menunjuk Sekkota M Yasin, sebagai Ketua Umum Yayasan dan Ketua Bawas.

Sedangkan penolakan Walikota untuk jabatan di kepengurusan YKP dari unsur Pemkot tersebut tertuang dalam surat Walikota N0. 160/2002 menjawab surat Sekretaris Dewan Pengurus YKP sebagaimana berbunyi dalam poin angka 3 menyebut agar Yayasan sesuai dengan tujuannya harus dikelola secara mandiri dan professional, karena itu seyogyanya tidak melibatkan pejabat terkait dari Pemerintah Daerah baik sebagai Pembina, Pengurus dan jabatan lainya. Dari surat itulah, YKP dilepas sendiri oleh Pemkot dan seakan YKP disapih oleh induk semangnya sendiri. Namun anehnya pada bulan Juli 2006 seperti halilintar, Walikota Surabaya Bambang DH mempersoalkan eksistensi YKP yang telah tidak diakui sebagai anaknya tersebut, ini sama halnya Walikota seakan menjitat ludahnya kembali.

Selain itu, sejak berdirinya YKP, Yayasan itu selalu diaudit oleh audit internal Pemkot, yaitu Inspektorat ( sekarang Badan Pengawas). Audit menyangkut pemasukan dan pengeluaran Yayasan, setelah diperiksa oleh Dewan Pengawas Yayasan yang terdiri dari para Ketua Fraksi yang diangkat oleh Walikota berdasarkan keputusan DPRD. Audit juga menentukan berapa besar deviden yang harus disetor ke kas daerah, namun sejak tahun 2007 setoran deviden ke Pemkot itu ditolak oleh Badan Keuangan Surabaya tanpa alasan yang jelas, sehingga lembaga YKP sepertinya telah dipisahkan oleh iduknya sendiri. (red)

Related posts

Banyak Warga Masih Nekat Mudik, Ketua DPRD Jatim Ingatkan Keselamatan Keluarga

kornus

Persiapkan Porprov 2025, KONI Jatim Mulai Roadshow Cek Venues

kornus

Optimalkan Tugas, Organisasi Satkowil Dievaluasi

kornus