KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Setelah Lama Buron, Akhirnya Musyafak Rouf Ditangkap Tim Inteljen Kejagung

Surabaya (KN) – Setelah buron, akhirnya Musyafak Rouf ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Surabaya selatan dekat Masjid Al Akbar Surabaya. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya yang terjerat kasus gratifikasi senilai Rp 720 juta disaat dia menjabat Ketua DPRD Surabaya itu ditengakap tim satgas unsur Intelijen Kejaksaan Agung saat tengah menunggu seorang teman.

“Tadi sempat pulang ke rumah, kemudian keluar lagi. Katanya janjian bertemu temannya di rumah makan itu,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mulyono, Selasa (29/5).

Dari informasi yang dihimpun, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya itu telah berpindah-pindah tempat dari satu kota ke kota lain. Bahkan sehari sebelum ditangkap, Musyafak berada di Malang. “Satgas sudah memantau terus. Selama 2-3 hari ini sudah mengikutinya,” ujarnya.

Sebelum temannya datang, Musyafak sempat menunaikan salat dzuhur di musala tersebut. Usai keluar dari musala, satgas gabungan dari Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Surabaya, langsung mengamankannya. “Pengakuannya dia sudah capek (melarikan diri),” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Palty Simanjutak mengatakan, dari pengakuan Musyafak, pelariannya dilakukan sendiri tanpa melibatkan orang lain yang berusaha melindunginya. “Sementra tidak ada yang melindungi. Dia lari-lari sendiri,” ujar Palty.

Ketika ditanya wartawan, siapa teman Musyafak yang akan bertemu dengan Wakil Ketua DPRD Surabaya itu, Palty enggan menjelaskannya siapa orang itu. “Sudah lah yang penting sekarang sudah tertangkap,” jelasnya.

Ketika ditanya wartawan saat akan dikeler menuju ke kantor Kejari Surabaya, Musyafak Rouf mengaku sudah capek. “Wes rek aku pegel (capek),” kata Musyafak Rouf di kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Selasa (29/5).

Musyafak mengakui dirinya ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Surabaya selatan dekat Masjid Al Akbar Surabaya. Namun saat ditanya kemana saja dia tak menyerahkan diri, Musyafak mengaku selama ini hanya berkeliling saja. “Ya keliling-keliling saja,” tutur Musyafak.

Dengan mengenakan pakaian kemeja warna hitam serta memakai kacamata dan potongan rambutnya yang setengah plonthos, Musyafak selalu tersenyum dan selalu mengikuti langkah penyidik dari Kejati Jatim, untuk dimasukkan ke mobil menuju ke kantor Kejaksaan Negeri Surabaya di Jl Sukomanunggal Jaya.

Sementara Kuasa hukum Musyafak Rouf, Syaiful Ma’arif mengaku terkejut kliennya tertangkap satgas gabungan dari Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Pasalnya, Syaiful mengetahui kabar tersebut dari wartawan yang mengkonfirmasi dirinya.

“Terus terang saya kaget. Saya awalnya tidak tahu menahu dan tidak percaya. Tapi setelah saya baca dan ditelepon teman-teman media ternyata benar kalau Pak Musyafak ditangkap. Apalagi posisi saya sekarang lagi di Jakarta,” kata Syaiful Ma’arif saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, Selasa (29/5).

Syaiful Ma’arif mengaku upaya penangkapan yang dilakukan satgas gabungan terhadap kliennya melanggar undang-undang yang berlaku. Namun saat ini pihaknya pasrah terhadap penahanan tersebut.

“Saya sekarang hanya bisa beri saran kalau upaya yang dilakukan pihak kejaksaan ini jelas melanggar pasal 421 KUHP yakni penyalahgunaan wewenang, karena dalam putusan tidak disebutkan penahanan,” ujarnya. (red)

Related posts

Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Bandara Trunojoyo, Gubernur Khofifah Optimis Ekonomi Madura dan Wilayah Kepulauan Akan Terungkit

kornus

Gubernur Khofifah Dorong Industri Persusuan Jatim Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri

kornus

Aster Panglima TNI : Generasi Muda Perlu Miliki Karakter Pancasilais

kornus