KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Sekwan Akan Keluarkan Surat Penarikan Mobdin Anggota Dewan

Mobdin-DPRD-SurabayaSurabaya (KN) – Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Surabaya M Afghani akan segera mengeluarkan surat penarikan mobil dinas (mobdin) anggota dewan. Rencananya minggu depan akan dilayangkan ke 50 wakil rakyat periode 2009-2014. Mobdin sebagai fasilitas negara harus dikembalikan sebelum anggota dewan mengakhiri masa jabatannya pada Agustus nanti.

Periode 2009-2014 akan berakhir pada 24 Agustus mendatang. 50 anggota DPRD Surabaya mendapat fasilitas mobdin. Padahal, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berhak menerima mobdin adalah pimpinan dewan, yakni ketua dabn wakil ketua DPRD , ketua Fraksi, ketua Komisi, Ketua Badan Legislatif (Banleg), dan Ketua Bdan Kehormatan (BK). Namun, semua anggota DPRD Surabaya nyatanya juga mendapat jatah mobdin.

“Anggota dapat itu (mobdin) karena berdasarkan Perwali (Peraturan Walikota),” kata Afgani, Jumat (13/6/2014).

Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomer 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokol, dan keuangan pimpinan DPRD. Pada pasal 18 ayat 3 diterangkan mobdin dikembalikan selambat-lambatnya satu bulan sejak tanggal pemberhentian. Mengacu pada aturan itu, pimpinan dewan harus mengembalikan mobdin paling lambat 24 September 2014.

Namun, Afghani menegaskan untuk anggota dewan akan ditarget mengembalikan paling lambat sebelum pelantikan anggota dewan yang baru. Sebab, pengembalian mobdin untuk anggota tidak bisa mengacu pada PP nomer 24 tahun 2004. “Sebelum pelantikan anggota yang baru sudah harus dikembalikan. Pelantikan diwacanakan akhir Agustus. Surat penarikannya paling lambat akhir bulan ini disampaikan,” terangnya.

Afghani meminta, mobdin yang dikembalikan harus dalam keadaan utuh dan normal. Selain status mobdin itu hanya pinjam pakai, juga milik negara. Karenanya, sekwan tidak akan menerima mobdin dalam keadaan rusak. Dia menegaskan, sebelum digunakan anggota dewan baru, mobdin itu nanti akan menjalani proses perawatan. “Ya tentu nanti kita rawat dulu baru dipinjamkan pada anggota dewan yang baru,” katanya.

Ketua DPRD Surabaya Muchammad Machmud menyambut baik penarikan mobdin itu. Dia mengaku tidak perlu mengimbau kepada anggotanya agar mengembalikan tepat waktu. Sebab, dia yakin anggota DPRD Surabaya memiliki kesadaran baik. Artinya, meski tidak diimbau, mobdin dikembalikan dalam keadaan normal dan utuh. (anto)

 

Related posts

Polisi Gerebek Pabrik Ciu di Tambora Jakarta Barat

redaksi

Komisi B DPRD Jatim Sarankan Pengelola Wisata di Lahan Perhutani The Soemo Hills Pacet Beri Kontribusi ke Masyarakat Desa

kornus

Didampingi Kejaksaan, Inilah Deretan Aset Pemkot Surabaya yang Dilakukan Penyelamatan

kornus