KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Jatim Nasional

Satgas Keluarkan SE Aturan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

Jakarta, mediakoranusantara.com- Dalam kurun satu bulan terakhir, angka kasus aktif dari hewan terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus menurun. Meskipun demikian, upaya pencegahan dan pengendalian terus dilakukan, salah satunya dengan memperkuat aturan lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewannya.

“Pada 16 September 2022, Satgas Penanganan PMK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku, dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan,” ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK, Wiku Adisasmito, dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Minggu (18/9/2022).

Wiku menjelaskan bahwa Surat Edaran itu telah disesuaikan berdasarkan situasi dan kondisi wabah terkini agar masyarakat dapat melalulintaskan hewan dan produk hewan yang aman dari PMK.

Secara umum, lalu lintas hewan rentan PMK dilaksanakan dengan ketentuan seperti telah menerima vaksinasi minimal satu dosis atau menunjukan hasil uji laboratorium negatif PMK, melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan/atau Surat Veteriner (SV) dan surat riwayat kesehatan hewan, serta menerapkan tindakan pengamanan biosecurity.

Untuk memfasilitasi salah satu ketentuan tersebut, yaitu pengujian spesimen lalu lintas hewan rentan PMK.

Saat ini terdapat tiga mobile laboratorium tambahan dari total keseluruhan 47 laboratorium yang dapat meningkatkan perluasan dan percepatan testing.

Pada produk segar dilaksanakan ketentuan seperti menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan antemortem dan postmortem oleh dokter hewan, evaluasi kelayakan kemasan, serta penerapan tindakan pengamanan biosecurity ketat pada alat transportasi, barang, petugas, dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan.

Sementara pada produk olahan hanya dievaluasi kelayakan kemasan dan juga menerapkan tindakan pengamanan biosecurity.

seperti dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK, produk segar, dan produk olahan.

Namun, terdapat pengecualian peraturan yaitu diperbolehkan melalulintaskan babi keluar dari Bali dan sudah tidak adanya pengaturan syarat vaksinasi pada hewan babi di dalamnya.

Terakhir, Satgas PMK mengimbau kepada seluruh elemen sektor peternakan maupun pihak-pihak yang terlibat untuk mengimplementasikan tindakan pengamanan biosecurity dengan ketat.

Selain itu produk hukum yang sudah ada perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai dasar penegakan hukum di lapangan yang konkrit. ( wan/an)

 

Related posts

Pemkot Lakukan Penataan Pasar Tradisional Untuk Bangkitkan Ekonomi

kornus

Jenderal Srilanka Kunjungi Markas Besar Unifil

kornus

Peringatan Hari Pahlawan, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Lakukan Transformasi Digital

kornus