KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Revitalisasi Pasar Tunjungan Tak Terealisasi, Dewan Soroti Kinerja PD Pasar Surya

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pemkot Surabaya bersama dengan DPRD Kota Surabaya baru saja merampungkan pembahasan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya 2021-2026.

Anggota DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI),  Alfian Limardi menyampaikan bahwa dalam lima tahun ke depan, Pemkot Surabaya perlu melakukan transformasi BUMD demi terwujudnya good corporate governance atau tata kelola korporat yang baik.

PSI menengarai beberapa BUMD Kota Surabaya saat ini sedang menghadapi permasalahan serius, seperti kosongnya kursi kepemimpinan pada beberapa BUMD. Bahkan,  hasil penilaian keuangan Wajar Dengan Pengecualian oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan laporan kinerja keuangan yang merugi pada beberapa BUMD, serta revitalisasi Pasar Tunjungan yang tidak kunjung selesai.

Beberapa problem yang mendera sejumlah BUMD tersebut, menurut  Alfian, kian menegaskan bahwa ada problem yang serius, yakni mismanajemen pada tubuh BUMD milik Pemkot Surabaya.

“PSI menilai bahwa kosongnya kursi direksi BUMD tidak terlepas dari peran Badan Pengawas yang tak maksimal. Padahal, posisi dan kedudukan Badan Pengawas sangat strategis, mengingat kepala daerah dapat melantik direksi setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengawas, ” ungkap Alfian yang juga anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (25/8/2021).

Yang menjadi pertanyaan, apakah Dewan Pengawas telah memiliki daftar nama-nama calon direksi? Kabarnya Dewan Pengawas sudah melakukan rekrutmen calon direksi. Kedua, secara struktur organisasi, siapakah yang memiliki peran lebih dominan, kepala daerah atau Badan Pengawas? Ketiga, harus diakui beberapa isi Perda No 6 Tahun 2008 sebagian sudah tidak relevan setelah hadirnya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Karena itu, kami minta proses perubahan Perda No 6 Tahun 2008 segera dipercepat dan isi-isi perda yang sudah tidak relevan segera diubah dan disesuaikan dengan PP No.54 Tahun 2017, ” tandas Alfian.

Alfian menjelaskan, selain kekosongan kursi direksi, Fraksi PSI juga menyoroti kinerja BUMD, khususnya PD Pasar Surya, yang hingga saat tak mampu merealisasikan revitalisasi Pasar Tunjungan.

Dia mengakui, hambatan revitalisasi terletak pada PD Pasar Surya sebagai pengelola Pasar Tunjungan.

“Dugaan korupsi anggaran revitalisasi beberapa tahun lalu lah yang menghambat proses revitalisasi. Plus permasalahan pemberian penyertaan modal Rp20 Miliar oleh Pemkot Surabaya tahun 2015 dan 2016 kepada PD Pasar Surya untuk biaya revitalisasi Pasar Kembang, Pasar Pucang, Pasar Tembok Dukuh, dan Pasar Keputran Utara, yang ternyata belakangan PD Pasar Surya terkena masalah perpajakan. Akibatnya rekening PD Pasar Surya diblokir total,” ungkap dia.

Selain itu, tambah Alfian, ada dugaan penyelewengan pinjaman koperasi karyawan PD Pasar Surya ke bank yang menyebabkan utang pokok dan bunga bank harus terus dibayar.

Menurut dia,  saat ini sudah ada rekomendasi dari Ombudsman agar PD Pasar Surya segera membuat jadwal revitalisasi. Rekomendasi ini disambut baik oleh Pengurus Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) dan pihak swasta untuk bersedia melakukan revitalisasi Pasar Tunjungan. Bahkan beberapa pasar tradisional dibawah pengelolaan PD Pasar Surya juga kondisinya memprihatinkan diantarnya Pasar Kedangsari.

“Saya kira PD Pasar Surya bisa bermitra dengan pihak swasta dengan menggunakan satu di antara dua skema kemitraan, baik itu renovasi, guna, serah (Renovate, Operate, Transfer/ROT) ataupun renovasi, guna, sewa, serah (Renovate, Operate, Leasehold and Transfer/ROLT), ” tandas Alfian. (KN01)

Related posts

Tiga Bandara Ditutup Akibat Gunung Agung Meletus

redaksi

Pemkot Belum Izinkan RHU di Surabaya Buka

kornus

PLN Indonesia Power pastikan listrik aman selama libur Idul Adha