KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Diduga Pukul Sekuriti Usai Minum Miras Disaat PPKM, Komisi A Geram Minta Kasatpol PP Surabaya Beri Sanksi Tegas Anggotanya

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Kasus dugaan pemukulan sekuriti oleh oknum Satpol PP Kota Surabaya usai minum minuman (miras) di salah satu kafe di kawasan Jl Kapasari disaat PPKM, mendapat perhatian dari Komisi A DPRD Kota Surabaya. Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan itupun geram terhadap oknum Satpol PP Surabaya tersebut.

“Ada laporan yang masuk ke Komisi A terkait adanya pemukulan sekuriti oleh oknum Satpol PP yang mabuk usai minum miras di salah satu kafe dan tempat karaoke. Makanya, Kasatpol PP kita panggil,” ujar Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna, Rabu (25/8/2021) sore.

Setelah mendengar kronologis kejadian dari oknum Satpol PP tersebut, Ayu meminta kepada Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto untuk segera memproses kasus tersebut.dan jika oknum tersebut terbukti bersalah harus diberi sanksi tegas. “Saya rasa kebijakan di Pemkot, kalau salah harus ditindak sesuai prosedur,” ungkap dia.

Yang membuat Ayu heran, kenapa ada RHU yang buka di masa PPKM, padahal kan tidak boleh buka. Sudah ada aturannya. “Surabaya sudah mau level 3, jangan diganggu. Masak sih kita tak mau pandemi Covid-19 ini cepat selesai,” kata Ayu, seraya mempertanyakan perizinan RHU tersebut.

Sementara Kasatpol PP Eddy Christijanto,  mengaku kecewa terhadap anggotanya yang melanggar disiplin. Bagaimanapun Satpol PP adalah aparat penegak perda. Apalagi, di masa pandemi Covid-19 ini, RHU kan tidak boleh buka. Sementara ada anggota satpol melanggar kepercayaan yang diberikan untuk melakukan pengawasan terhadap RHU.

“Saya sangat kecewa. Apapun alasannya. Di masa PPKM level 4-3 ini, RHU kan tetap tidak boleh buka. Siapapun juga tak boleh termasuk aparat sendiri, meski mereka pakai biaya sendiri,” jelas dia.

Eddy mengaku telah mendapat arahan dari Walikota Eri Cahyadi untuk melakukan penyelidikan, kasusnya seperti apa dan prosesnya seperti apa. Jika dalam penyelidikan nanti ditemukan pelanggaran, kata Eddy, maka oknum tersebut akan diberikan sanksi sesuai undang-undang (UU) yang berlaku di aparatur sipil negara (ASN).

Apa instruksi dari Walikota terkait kasus ini? Eddy menjelaskan Walikota memerintahkan untuk menyelidiki, mendalami, dan jika ada pelanggaran disiplin ASN diberi sanksi sesuai UU kepegawaian. “Tak ada Target dari Pak Wali, tapi secepatnya akan kita selesaikan,” katanya.

Lebih lanjut, Eddy menuturkan, sebenarnya korban juga diundang di Komisi A, tapi tidak hadir. “Ya sebelum menjatuhkan sanksi kita ingin tahu dulu kejadian malamnya  seperti apa. Kita tak boleh mendengar dari satu pihak saja,  dua sisi harus kita dengar. Apa sih yang dialami dia (korban) dan keterangan dari anggota seperti apa nanti akan kita kroscek. Sehingga keputusan yang kita ambil benar-benar obyektif, apalagi saya tak tahu kejadian di lapangan seperti apa,tutur dia.

Soal kabar Satpol PP ikut membekingi sejumlah RHU, Eddy dengan tegas  membantah. Apalagi, selama ini dirinya tak pernah mau bertemu  dengan pengusaha apapun.

“Banyak pengusaha yang mau bertemu saya, tapi saya tak mau. Sebab, arahnya pasti ingin mendapatkan dispensasi terkait apapun. Utamanya di masa PPKM pandemi Covid-19 ini. Jika di luar PPKM, mereka punya izin,punya tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) monggo. Tapi  di massa PPKM, punya izin apapun tak boleh buka,” pungkas Eddy. (KN01)

Foto : Komisi A DPRD Surabaya saat memanggil Kasatpol PP Surabaya dan dua anggotanya di ruang Momisi A, Rabu (25/8/2021) sore.

Related posts

Pesan Guru Besar ITS: Apa yang Dilakukan Risma Sudah Bagus, Harus Diteruskan

kornus

Kasrem 084/Bhaskara Jaya Resmi Tutup TMMD Reguler 110 Kodim 0827/Sumenep

kornus

Kebakaran Hutan Ponorogo Ancam Pemukiman Warga Bancangan

redaksi