KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Razia Kafe di Kawasan Darmo Park, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras

Surabaya (KN) – Satpol PP Kota Surabaya kembali merazia sejumlah kafe di kawasan Darmo Park, Surabaya pada Selasa (8/5) malam. Dari razia tersebut, sebanyak tujuh kafe kedapatan menjual minuman keras (miras) tak berizin. Ketujuh kafe itu diantaranya Daichi Cafe, Emma Cafe, Defana, Jungle 1, Jungle 2, MM, dan M2.

Hasilnya, petugas berhasil menyita puluhan pitcher dan botol serta dua jerigen berisi miras oplosan sebagai barang bukti. Miras-miras tersebut dinilai sangat berbahaya bagi tubuh karena tidak mengantongi izin kesehatan. Selain itu, petugas mencoba melakukan pembuktian dengan menyulut api pada sampel miras tersebut, ternyata kadar api yang dihasilkan melebihi batas kewajaran, berbeda jika dibandingkan dengan minuman beralkohol yang berlabel izin kesehatan.

Kabid Operasional Satpol PP Surabaya Dari mengatakan, pihaknya memang menargetkan operasi miras di kawasan tersebut. Hal itu seiring adanya laporan dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dipakai anak-anak muda bergerombol serta mabuk-mabukan.

“Menindak lanjuti laporan tersebut, kami melakukan razia di lokasi. Dan memang benar, kami jumpai kumpulan anak-anak yang sebagian besar masih dibawah umur itu ngomongnya sudah ngelantur, semakin jelas bahwa mereka mabuk,” ujarnya.

Dari menandaskan, sebagai aparat penegak Perda, pihaknya wajib melindungi generasi muda dari hal-hal yang negatif. Untuk itu, Satpol PP merazia sejumlah kafe yang ada di sana guna mengantisipasi penjualan miras tak berstandar kesehatan yang tentunya sangat membahayakan.

“Penjualan miras liar jelas melanggar Perda No. 2 tahun 2008 tentang Kepariwisataan dan Perda No. 12 tahun 2003 tentang Perizinan di Bidang Kesehatan, tepatnya pasal 2 ayat d,” jelasnya.

Guna memberantas penjualan miras liar, Dari menghimbau bagi masyarakat yang mendapati kasus serupa, bisa segera melapor kepada Satpol PP Kota Surabaya. Petugas akan melakukan kroscek di lapangan. Sementara terkait barang bukti miras selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk kemudian dilakukan persidangan. (anto)

Foto : Petugas Satpol PP Surabaya tunjukan sampel miras sitaan

Related posts

Rencana Relokasi RPH Pegirikan Tidak Semudah Membalik Telapak Tangan

kornus

Proses Pemberhentian Bambang DH Terganjal Proses Verifikasi Calon Pengganti Wawali

kornus

Pejabat Pembina Kepegawaian Bertanggung Jawab Buruknya Adminitrasi Kepegawaian di Daerah

kornus