Surabaya (KN) – Pengunduran diri Wakil Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono (BDH) akhirnya resmi disahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Surat pengesahan pengunduran diri BDH yang dikeluarkan mendagri tertanggal 3 Juni 2013 lalu itu telah diserahkan ke KPU kota Surabaya.
Surat keputusan yang ditanda tangani Mendagri, Gamawan Fauzi, menyatakan pemberhentian BDH dengan hormat sebagai Wakil Walikota Surabaya, periode 2010 sampai 2015. Dalam keterangannya, Mendagri mengucapkan rasa terimakasih kepada BDH atas jasa-jasanya yang telah mengabdi untuk kota Surabaya.
Salah satu Komisioner KPU kota Surabaya, Edward Dewaruci menyatakan, surat tersebut memang telah diterima KPU. Namun belum bisa di proses, karena KPU masih menunggu surat Walikota untuk memveryvikasi berkas-berkas calon pengganti Banbang DH. “Tunggu surat Walikota untuk veryfikasi berkas-berkas calon pengganti wawali. Seharusnya DPRD bikin pansus dulu”, terang Edward.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Surabaya M. Mahmud mengaku belum mengetahui secara detail soal surat keputusan Mendagri terkait persetujauan pemberhentian Wakil Walikota Surabaya. Namun jika KPU meminta dewan membentuk pansus, maka dirinya akan melakukannya sesegara mungkin.
“Saya tidak akan menghambat soal proses pengunduruan diri Wawali, sehingga Dewan akan mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku. Jika diharuskan membentuk Pansus, maka dewan akan membentuknya,” jelas Ketua dewan Mantan Wartawan ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wakil Walikota Bambang DH mengundurkan diri dari jabatan politisnya, karena tengah mencalonkan diri sebagai Gubenur Jawa Timur periode 2013 sampai 2018, Agustus mendatang. Rencananya, posisi Wakil Walikota Surabaya akan di gantikan oleh dua calon dari partai pengusung (PDIP), yaitu Wisnu Sakti Buana Wakil Ketua DPRD kota Surabaya dan Taro Sasmita Kader DPC PDIP Surabaya. (anto)
Foto : Bambang DH
