KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

PWNU Jatim Pengesahan Raperda Pengendalian Minuman Keras

ilustrasi-mirasSurabaya (KN) – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Miras) di Kota Surabaya agar segera disahkan.“Kami sangat mendukung raperda itu dan harus segera disahkan agar masyarakat terlindungi dari minuman keras ini. Minum keras itu dosa besar, bahkan dosanya sebanding dengan dosa pezina,” kata Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim, KH Hasan Mutawakkil Alallah, Jumat (28/3/2014)

Menurut pengamatan Mutawakkil, peredaran minuman beralkohol atau minuman keras di Jatim, khususnya di Surabaya sudah sangat memprihatinkan. Bahkan minuman haram ini sudah dijual di sembarang tempat, baik di toko modern seperti toko swalayan atau minimarket hingga toko-toko pracangan. Semua tanpa ada pengawasan dan kontrol yang ketat. Dengan begitu, lanjut pengasuh Pondok Pesantren Zainul Hasan, Genggong, Kraksaan, Probolinggo itu, masyarakat dengan mudah bisa mendapatkan minuman tersebut.

“Kalau pemerintah tidak bisa langsung menutup toko-toko yang menjual minuman itu, mereka bisa diberi toleransi. Artinya, ketika suatu saat mereka mengurus izin perpanjangan usaha, maka para peritel ini harus komitmen tidak lagi menjual minuman keras,” tandasnya.

KH Hasan Mutawakkil menandaskan, pelarangan penjualan miras di toko-toko kecil maupun di toko modern sangat beralasan karena tidak ada nilai kemanfaatan sama sekali bagi yang meminumnya. Dari aspek kesehatan, minuman beralkohol tidak bagus. Pihaknya juga mendesak agar pemerintah lebih serius lagi dalam menggelar razia peredaran minuman keras, khususnya tradisional seperti cukrik oplosan. (ms)

Related posts

Biro Organisasi Setda Provinsi Jatim Sosialisasi Penyelenggaraan Festival Inovasi Desa 2022

kornus

Cegah KDRT, KemenPPPA tekankan sosialisasi UU Penghapusan KDRT

Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Hakaryo Guno Mamayu dari Pemkot Batu

kornus