
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi C DPRD Surabaya, sedang menggodok Raperda perububahan Nomor 7/2010, tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pada kawasan industri perdagangan perumahan dan permukiman.
“Raperda merupakan inisiatif DPRD, karena banyak problematika terkait penyerahan fasum fasos.” kata Sekretaris pansus, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am.
Ia menjabarkan, raperda membahas masalah yang kompleks. Sebab dari
244 pengembang, yang baru menyerahkan PSU, cuma170 pengembang kepada pemkot
Karenanya, pihaknya telah memanggil Biro Hukum Pemkot, untuk memaparkan perubahan daftar matriks. Namun, penambahan pasalnya, belum disampaikan.
“Sehinnga rapat pansus ditunda, untuk menyajikan data lebih sempurna.” beber Ghoni
Ia menjabarkan, Matriks mengalami perubahan, atau harmonisasi, setelah dilakukan kajian antara pemerintah kota melalui dinas terkait, dengan biro hukum dan DPRD. Maka, ketika sudah tertera dalam draf, pansus akan melakukan kajian mendalam.
“Kemudian menelaah lebih lanjut, agar segera disahkan,” ungkap Abdul Ghoni.
Dengan begitu, fasum maupun fasos, nantinya dapat diintervensi oleh pemerintah kota, seperti pavingisasi, JPU drainase dan sebagainya. “Karena banyak fasum fasosnya tidak dikominikasi dengan pemkot, selama ini,” demikian Abdul Ghoni. (jack)