
Jakarta, mediakorannusantara.com – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang ditetapkan pada 4 Februari 2026 untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.
Dalam salinan Perpres yang dikutip di Jakarta pada Senin, 4 Mei 2026, disebutkan bahwa pengaturan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc diperlukan karena mereka merupakan pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga perlu diatur secara terintegrasi dalam sistem peraturan perundang-undangan.
Penerbitan aturan baru tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas peradilan melalui dukungan terhadap hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugasnya.
Perpres Nomor 5 Tahun 2026 sekaligus menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya terkait hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc yang telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk pengaturan mengenai uang kehormatan bagi hakim ad hoc.
Setiap Hakim Ad Hoc berhak mendapatkan tunjangan bulanan yang besarannya sudah termasuk pajak penghasilan sesuai dengan rincian yang telah ditetapkan.
Negara memberikan fasilitas berupa rumah negara dan fasilitas transportasi di daerah penugasan, jaminan kesehatan dan jaminan keamanan selama menjalankan tugas, serta biaya perjalanan dinas yang setingkat dengan hakim pada pengadilan tempat bertugas.
Perpres tersebut juga menyoroti pemberian uang penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar dua kali besaran tunjangan yang selama ini diterima.
Bagi hakim yang tidak menyelesaikan masa jabatan secara penuh, uang penghargaan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja masing-masing.
Ketentuan bagi Hakim dari unsur PNS, TNI, maupun Polri juga diatur agar mereka tidak menerima penghasilan dari instansi asal selama menerima tunjangan sebagai Hakim Ad Hoc.
Uang penghargaan tidak akan diberikan kepada Hakim Ad Hoc yang diberhentikan dengan tidak hormat karena sanksi administratif tingkat berat atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hakim Ad Hoc yang berhenti atau diberhentikan dari jabatannya ditegaskan tidak mendapatkan hak pensiun dan pesangon dalam aturan ini.
Sistem peradilan di lingkungan pengadilan khusus, tingkat pertama, banding, hingga kasasi diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan akuntabel dengan berlakunya peraturan ini sejak diundangkan.
Besaran tunjangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk Tingkat Pertama adalah Rp49.300.000, Tingkat Banding Rp64.500.000, dan Tingkat Kasasi mencapai Rp105.270.000.
Pada Pengadilan Hubungan Industrial, tunjangan untuk Tingkat Pertama ditetapkan sebesar Rp49.300.000 dan untuk Tingkat Kasasi sebesar Rp105.270.000.
Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan Tingkat Pertama menerima tunjangan sebesar Rp49.300.000.
Untuk Pengadilan Hak Asasi Manusia, besaran tunjangan Tingkat Pertama adalah Rp49.300.000, Tingkat Banding Rp62.500.000, dan Tingkat Kasasi Rp105.270.000.
Terakhir, pada Pengadilan Niaga, besaran tunjangan ditetapkan senilai Rp49.300.000 untuk Tingkat Pertama dan Rp105.270.000 untuk Tingkat Kasasi.(wa/ar)
