Jakarta (KN) – Sekretariat Jenderal DPR membuat gerak wartawan menjadi terbatas dengan membuat aturan melarang mereka berkerumun di luar ruang wartawan yang berada di gedung Nusantara III. Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, pelarangan tersebut tidak perlu dilakukan, sebab selama narasumber tidak keberatan dicegat wartawan untuk diwawancarai (doorstop) hal itu tidak masalah.
“Saya menanggapi bahwa doorstop di mana saja fine-fine saja, tidak usah dibatasi,” katanya kepada wartawan di gedung DPR RI, Senin (13/6).
Politikus PDIP itu menganggap pembatasan kerja wartawan serupa masa orde baru. Sebaiknya, Setjen DPR tidak mendiskreditkan kerja wartawan dengan melakukan pembatasan liputan. “Kalau doorstop dibatasi kaya zaman baheula saja. Saya tidak mau mendiskriminasikan wartawan. Terserah wartawan yang lebih enak di luar, di dalam yang penting enak,” tandasnya.
Setjen DPR mengeluarkan sejumlah peraturan untuk membatasi gerak wartawan. Pertama, wartawan yang berhak melakukan peliputan kegiatan DPR hanya yang mempunyai kartu pers DPR yang diterbitkan oleh Setjen DPR. Untuk wartawan tanpa kartu pers khusus itu dilarang meliput. Kedua, wartawan DPR dilarang berkerumun di luar ruang wartawan yang berada di gedung Nusantara III.
Untuk menjalankan peraturan baru ini, pihak Setjen sengaja memutus aliran listrik di lobi Nusantara III agar wartawan pindah ke dalam ruang wartawan (pressroom). (red)