KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Pemprov Jatim Usulkan Perubahan Kewenangan Pemerintah Daerah

RASIOSurabaya (KN) – Terkait rencana revisi UU Otonomi Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan perubahan kewenangan pemerintah daerah kepada Tim Dewan Pertimbangan yang berkunjung ke Jawa Timur, yang sengaja datang untuk mencari masukan dan informasi sebagai rancangan revisi tersebut.
Usulan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur DrĀ  Rasiyo Msi saat menerima kunjungan tim Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) yang menangani revisi UU Otonomi Daerah di Gedung Bina Loka Pemprov Jatim, Senin (13/6).
Sekdaprov Jatim Rasiyo mengatakan, secara prosedural Pemprov Jatim telah mengusulkan kewenangan dan organisasi pemerintah daerah kepada Professor Ryas Rasyid sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden. “Alhamdulillah, Menteri Dalam Negeri sudah mengiyakan berbagai usulan dan permasalahan yang disampaikan Pemprov Jawa Timur,” ujarnya.
Rasiyo menilai pelaksanaan otoda banyak yang menyimpang dari jiwa dan semangat reformasi. Di beberapa daerah banyak yang meminta pemekaran daerah, padahal jumlah penduduk tidak sesuai atau tidak sebanding dengan provinsi lain. Tidak hanya itu saja, terkait pemilihan Kepala Daerah di beberapa Kabupaten dan Kota banyak juga Walikota dan Bupati yang sudah menjabat dua periode masih berusaha mencalonkan diri. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengemukakan beberapa usulan terkait revisi UU Otonomi Daerah.
Rasiyo menjelaskan, Pemprov Jatim mengusulkan agar pemilihan Gubernur tidak dilakukan secara langsung atau seperti sebelumnya melalui pemilihan di DPRD, sebab dana pemilihan Gubernur sangat besar sementara kewenangan Gubernur tidak menyeluruh dan terbatas. Jika Pemilihan Gubernur tidak bisa melalui pemilihan di DPRD, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan agar Gubernur benar-benar menjadi wakil Pemerintah Pusat di daerah.” Kalau pemilihan tidak dirubah, maka Jatim mengusulkan Gubernur dan Wakil Gubernur benar-benar wakil pemerintah pusat, sebab selama ini Gubernur sulit dalam mengundang Bupati atau walikota,”ujarnya.
Ditambahkanya, dalam hal menyusun anggaran daerah, pihaknya meminta agar dalam revisi UU nantinya ada kewenangan yang dilakukan oleh Gubernur. Sebab selama ini dalam penyusunan anggaran Gubernur tidak pernah diajak konsultasi. Selain itu Pemprov Jatim juga mengusulakan agar Gubernur diberi wewenang dalam mengatur dana alokasi umum (DAU). (yok)

Foto : Sekda Provinsi Jatim Rasio

Related posts

Seminar K3 di Surabaya Kupas Minimnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja

kornus

Di Hari Terakhir Kampanye Menyapa Masyarakat dan Pedagang di Pasar Pucang, Khofifah Ajak Warga Jatim Jaga Kondusivitas di Masa Tenang Pilkada

kornus

Pakde Karwo: Loan Agreement Minimalisir Krisis Ekonomi Global

kornus