KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Antisipasi Kecelakaan, Pemprov Bersama Polda Jatim dan Bupati Walikota Bahas Perlintasan Sebidang Kereta Api

Gubernur Khofifan bersama Kapolda Jatim saat Rapat Koordinasi Perihal Perlintasan Sebidang Kereta Api Penyelenggara Kepolisian Daerah Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Rabu (4/1/2023).

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Mengantisipasi kecelakaan di perlintasan kereta api, jajaran Pemprov, bupati, wali kota, KAI dan Polda Jatim menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)  Perihal Perlintasan Sebidang Kereta Api di Gedung Negara Grahadi, Rabu  (4/1/2023).

“Kapolda Jatim mengingatkan kita semua untuk memberikan perlindungan yang lebih baik  dan maksimal kepada masyarakat,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa

Dikatakan gubernur, semua pihak yang terkait persoalan perlintasan kereta bisa melakukan pemantauan secara detail titik-titik palang pintu perlinsan.

“Bersama-sama mari kita niatkan Rakor ini  berbagai upaya memberikan perlindungan terbaik untuk masyarakat Jawa Timur,” harap gubernur  Khofifah.

Dikatakannya, Pemprov juga berupaya  membuat palang pintu. Kewenangan Pemprov hanya ada sebanyak 19 perlintasan. Saat ini, sebanyak 18 perlintasan dipastikan telah berpalang pintu.

“Satu sedang berproses, itu di Banyuwangi. InsyaAllah segera selesai,” kata Gubernur Khofifah.

Di sisi lain, para bupati/wali kota dan kapolres jajaran diminta untuk proaktif membuat rambu-rambu maupun spanduk imbauan di sekitar perlintasan tak berpalang pintung. Sembari menunggu nota kesepakatan untuk merealisasikan palang pintu di seluruh perlintasan kereta api di Jatim.

Sementara, menurut data Polda Jatim, dari 1.082  titik perlintasan kereta api di Jatim, sebanyak 734 titik perlintasan Kereta Api (KA) tidak berpalang pintu.

Kapolda Jatim, Irjenpol Toni Hermanto dalam Rakor yang sama menyampaikan,
selama 2022, Polda Jatim mencatat ada 175 kasus kecelakaan di perlintasan kereta. Dari jumlah itu, 105 orang meninggal dunia.

Jumlah kasus pada 2022 meningkat 21,5 persen dibanding 2021 yang tercatat ada 144 kasus. Sementara untuk jumlah kematiannya meningkat tajam, sebesar 89,6 persen dibanding 2021 yang tercatat sebanyak 77 orang meninggal dunia.

Kejadian laka lantas di perlintasan KA karena kelalaian penjaga palang pintu KA. Selain itu, bisa disebabkan kelalaian pengendara bermotor saat melintas perlintasan KA yang tidak berpalang pintu.

“Jumlah ini bisa terus meningkat jika tidak segera dicegah, karena perlintasan kereta api tak berpalang pintu bisa menjadi mesin pembunuh ketiga setelah penyakit jantung dan ISPA,” ucap  Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Taslim Chairudin ditemui usai rakor. (KN01)

 

Related posts

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1442 Hijriah Jatuh pada Selasa, 13 April 2021

LPEI dan Pemda Banyuwangi Sinergi Kembangkan Produk Lokal

Suasana Mencekam Detik-Detik Jelang Deklarasi Penutupan Dolly

kornus