KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Posko Pengaduan THR Terima Pengaduan Buruh Dari Empat Perusahaan

pengaduanSurabaya (KN) – Setelah dua hari dibuka, Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibentuk Lembaga bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Posko pengaduan untuk Surabaya, Pasuruan, Malang, Sidoarjo, dan Mojokerto sudah menerima laporan empat perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pegawainya atau buruh.
Menurut Jamaludin, koordinator ABM Jatim, Sabtu (13/8), dari 4 laporan yang masuk di posko pengaduan THR tersebut, diantaranya tiga perusahaan yang berada di Surabaya, dan satu di Pasuruan.
Jamaludin mengatakan, dari empat perusahaan tersebut modus atau alasan yang digunakan untuk tidak membayar THR yaitu, yang pertama pekerjaan kurang dari enam bulan tidak dapat THR. Yang kedua pekerjaan masih dalam proses PHK tidak di beri THR, dan yang ketiga modus baru yaitu mencicil ongkos THR dua kali.
Tindakan Posko terhadap empat perusahaan tersebut, menurut Jamaludin pihaknya akan mengirimkan surat peringatan ke pihak perushaan tersebut, dan apabila tanggapan dari posko THR tidak dihiraukan oleh perusahaan bersangkutan, maka perusahaan tersebut akan dilaporkan ke polisi. Jika tidak direspon, pihaknya juga akan melakukan demonstrasi guna memaksa pengusaha untuk mau berdialog dengan buruhnya. (rif)

foto : Jamaludin saat menberima laporan dari buruh salah satu perusahaan

Related posts

Jelang Peringatan HUT ke-75, Pemkot Surabaya Keluarkan SE Minta Masyarakat Tak Mengadakan Lomba dan Malam Tirakatan

kornus

Sambangi Pengungsi Gempa Lombok, Prabowo Subianto Didampingi Titiek Soeharto

redaksi

PNS di Lingkungan Pemprov Jatim Harus Mampu Kuasai bahasa Ingris

kornus