Surabaya (KN) – Satreskrim Polrestabes menangkap pengelola rumah karaoke Walker Hill terletak di Jalan Dukuh Kupang Timur XX Nomor 8, Surabaya, Jung Gyoung Tae alias Mr Jong 51, WNA Korea.
Ditangkapnya Mr Jong oleh aparat kepolisian ini, karena Mr Jong diduga melakukan tindak pidana kriminal perdagangan manusia serta penjualan gadis dibawah umur.
“Tersangka ditangkap di rumah karaoke komplek Darmo Park, Rabu (4/5), malam pukul 23.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Anom Wibowo, Kamis (05/5).
Anom menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka yang menjabat sebagai pengelola tempat hiburan malam tersebut diketahui sebagai otak pelaku penjualan sejumlah wanita termasuk diantaranya wanita dibawah umur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat hukum melanggar pasal 2 junto 17 UU RI No 21 tahun 2007 terkait Perdagangan Orang dan pasal 88 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Anom Wibowo juga mengungkapkan, ada 27 wanita di tempat itu, tiga diantaranya masih dibawah umur, sementara lanjut modus yang dilakukan tersangka, yakni dengan memekerjakan korban sebagai purel yang juga menerima job untuk booking out kepada lelaki hidung belang.
“Korban juga dipekerjakan untuk melayani tamu baik di dalam maupun diluar hotel dengan tarif Rp 700.000 tiap orang. Dari bisnis asusila itu, honor diatur oleh Mr Jong dengan pembagian Rp 550 untuk purel dan Rp150 masuk ke menejemen karaoke yang dikelolanya,” ungkap Anom.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 2.400.000, bill hotel Palm In dengan nomor kamar 104 dan 105 di kawasan Kris Kencana, Surabaya. Bill booking karaoke atas nama desy dan Bella, serta satu buku tamu.
Tidak hanya itu saja, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti serta mengamankan tiga wanita penghibur yang masih dibawah umur, yakni Sysy 16 dan Alya 19 asal Surabaya dan Neni 17 asal Lamongan. (anto)