KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Polrestabes Amankan Dua Pengedar Uang Palsu

upal-polrestabes--DSurabaya (KN) – Petugas Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mengamankan H Ahmad Sujai (56), warga Jl Gayung Kebonsari dan Erwin (46), warga Jl Banyu UripĀ  Surabaya. Kedua orang tersebut diamankan polisi kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) sebanyak Rp 60 juta.“Kami menangkap mereka saat bertransaksi di Jl Indrapura,” kata Kasat Reskrim Polrsetabes Surabaya AKBP Indarto didampingi Kanit Pidek AKP Manang Soebeti, di Mapolrestabes, Rabu (24/8/2011).
Sementara dari data yang dihimpun, upal yang berhasil disita polisi berupa uanga palsu pecahan Rp 100.000 dengan nilai Rp 60 juta. Menerut pengakuan tersangka Uang tersebut diperoleh dari bandar upal bernama Gufron yang kabur ke Jakarta. “Mereka menjualkan dengan perbandingan 1 lembar uang asli dutukar 3 uang palsu,” jelas AKBP Indarto.
Dengan adanya penangkapan dua orang pengedar upal tersebut, pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap uang palsu. Masyarakat harus mencermati lembaran uang sehingga keasliannya bisa dijamin. Apalagi, saat menjelang lebaran, penyebaran uang palsu biasanya cukup marak. (anto)

Foto : Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Indarto tunjukan barang bukti upal

Related posts

Pererat Silaturahmi, DWP Provinsi Jatim Kunjungi Kabupaten Sampang

kornus

Direksi PD Pasar Surya Harus Inovatif Demi Kemajuan Perusahaan

kornus

Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi Banyuasin, 4 Tewas

redaksi