KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Polisi Amankan Dua Sopir Truk Pengangkut Limbah B3

Mojokerto (KN) – Petugas Polres Mojokerto, (Minggu (2/3/2014) dinihari, menangkap dua sopir truk pengangkut limbah B3 (bahan berbahaya beracun). Kedua sopir tersebut diketahui nekat mengangkut limbah berbahaya tanpa dilengkapi surat izin pengolahan limbah dari gubernur dan bupati setempat.

Kedua sopir itu diketahui bernama Anam (38) dan Shihab (49). Keduanya warga Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Dari tangan dua sopir itu, petugas berhasil menyita dua buah truk nopol AG 9594 UD dan S 9258 UQ yang digunakan mengangkut limbah B3, serta STNK dan buku kir kedua truk tersebut.

Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Lilik Achiril Ekawati menerangkan, penangkapan pertama dilakukan petugas sekitar pukul 02.30 Wib, di Jl Raya Bangsal-Mojosari. Tepatnya di Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal, Mojokerto. Sopir truk atas nama Anam ditangkap saat hendak mengirim limbah kertas berupa Sludge (lumpur) WTT. Dari pengakuan Anam, limbah akan di kirim ke PT Agum PS Garum, Blitar.

Di lokasi yang sama, satu jam kemudian petugas kembali berhasil menggagalkan pengiriman limbah B3 dan mengamankan sopir atas nama Sihab, tepatnya sekitar pukul 03.30 Wib. Truk dengan muatan limbah kertas berupa Sludge WTT sebanyak 7 ton tersebut untuk dikirim ke CV MSM Tulungagung yang juga tanpa dilengkapi izin dari gubernur.

Kedua sopir beserta truk dan barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (red)

Related posts

Diam-Diam Kejati Jatim Sidik Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pemkot

kornus

Khofifah Tetap Optimis Dapat Bertarung dengan Cagub Lainnya di Pilgub Jatim

kornus

Gus Ipul Bekali Kepala Desa Jatim

kornus