
Medan, mediakorannusantara.com ,-DKPP RI akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap delapan anggota penyelenggara pemilu di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Lima di antaranya adalah anggota KPU dan tiga lainnya dari Bawaslu Kabupaten Toba.
Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan sidang perkara Nomor 76-PKE-DKPP/II/2025 ini akan dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Medan, pada Selasa (24/6) pukul 10.00 WIB.
“Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait,” ujar David Yama dalam keterangan resminya di Medan, Senin.
Perkara ini diajukan oleh Poltak Sitorus. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Toba, Sugar Fernando Sibarani, bersama empat anggotanya: Helderia Purba, Posman Naiborhu, Erikson Sitorus, dan Riduan Marpaung.
Sedangkan tiga anggota Bawaslu Kabupaten Toba yang menjadi teradu adalah Sahat Sibarani (Anggota merangkap Ketua), Japarlin Napitupulu, dan Daniel Sharon Pasaribu.
David Yama menjelaskan, kedelapan nama tersebut diadukan berkaitan dengan lolosnya Robinson Sitorus sebagai Calon Bupati Toba dalam Pilkada 2024. Robinson Sitorus dinilai tidak layak diloloskan karena masih berstatus PNS dan belum mengajukan pengunduran diri saat mendaftar sebagai calon bupati.
Lima teradu dari KPU Kabupaten Toba didalilkan telah bertindak tidak netral dengan meloloskan Robinson Sitorus. Sementara itu, tiga teradu dari Bawaslu Kabupaten Toba didalilkan oleh Poltak tidak menangani laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Toba. Mereka justru membalas laporan tersebut melalui WhatsApp dengan kalimat ‘laporan tidak bisa dibuktikan’.
David Yama menambahkan bahwa semua pihak terkait telah dipanggil secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022. Panggilan telah dilakukan lima hari sebelum pemeriksaan.
“Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat umum serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan,” pungkasnya.( wa/ar)
