KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

PNS Bolos Pascalibur Lebaran Diskorsing 3 Hari dan Tukin Dipotong

 

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo memberikan sanksi kepada pegawainya yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur Lebaran. Sanksi tersebut berupa skorsing selama tiga hari, potongan tunjangan kerja, dan peringatan tertulis.

“Bagi yang tidak hadir diberi tambahan tidak perlu masuk kerja sama tiga hari karena dianggap selama 12 hari masih kurang, diberikan skorsing tiga hari dengan peringatan tertulis resmi serta pemotongan tunjangan kerja,” ujar Tjahjo usai memimpin upacara di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Tjahjo menyebutkan, stafnya diperbolehkan tidak hadir pada hari pertama masuk kerja jika memiliki alasan yang jelas, seperti izin sakit dan keperluan keluarga yang tak bisa ditinggalkan.

“12 hari cuti kan sudah cukup. Kalau ada yang bolos, ya diberikan skorsing yang akan diberikan oleh sekjen, kecuali sakit dan ada acara keluarga yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar dia.

Kemendari menggelar upacara seuai libur Lebaran. Upacara tersebut dihadiri oleh pejabat ASN eselon satu, dua, dan seluruh pegawai Kemendagri. Usai merayakan Hari Raya Idul Fitri dan libur Lebaran, masyarakat kembali beraktivitas seperti semula, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN yang tidak masuk tanpa alasan yang sah pada hari pertama kerja usai Lebaran hari ini, akan dijatuhi sanksi.

Hal ini disampikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia lewat Surat Menteri PANRB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.(kcm/ziz)

Related posts

Dukungan Warga Mengalir Inginkan Reni Astuti Dampingi MA di Pilwali 2020, Relawan Mulai Bergerak

kornus

Pastikan Kelancaran Pelaksanaan Vaksinasi, Sekdaprov Jatim Tinjau Jalanya Vaksinasi Covid-19 Perdana di Kota Surabaya

kornus

TNI Kerja Sama dengan Tiga Bank BUMN

kornus