Jakarta, mediakorannusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif wacana industri perasuransian untuk mewajibkan wisatawan mancanegara (wisman) memiliki asuransi perjalanan saat berkunjung ke Indonesia. Kebijakan ini dinilai strategis untuk meningkatkan perlindungan sekaligus memperluas pasar asuransi nasional.
”OJK pada prinsipnya mendukung kebijakan tersebut karena dapat memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan, sekaligus mendorong pengembangan produk asuransi melalui ekstensifikasi pasar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/12).
Meski mendukung, Ogi menekankan bahwa penerapan aturan ini melibatkan banyak pihak. Diperlukan koordinasi lintas sektoral dengan kementerian dan lembaga terkait, terutama di bidang pariwisata dan keimigrasian.
Kesiapan Ekosistem dan Perlindungan Konsumen
OJK juga menyoroti pentingnya kajian mendalam sebelum kebijakan ini benar-benar diimplementasikan. Beberapa poin krusial yang harus diperhatikan antara lain:
- Kesiapan ekosistem industri.
- Mekanisme implementasi di lapangan.
- Aspek perlindungan konsumen agar kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan.
Belajar dari Wilayah Schengen
Wacana ini pertama kali didorong oleh Dewan Asuransi Indonesia (DAI). Ketua Umum DAI, Yulius Bhayangkara, mengungkapkan bahwa rencana ini terinspirasi dari kebijakan asuransi wajib di wilayah Schengen, Eropa.
Salah satu skema yang diusulkan adalah penyediaan gerai (booth) asuransi di area Visa on Arrival (VoA) pada gerbang masuk Indonesia. Namun, Yulius menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap perencanaan dan memerlukan pengujian lebih lanjut.
Isu mengenai asuransi perjalanan wajib bagi wisman ini ternyata juga mulai dibahas di tingkat regional Asia Tenggara. Hal tersebut sempat mengemuka dalam rangkaian ASEAN Insurance Council Meeting 2025 yang berlangsung di Siem Reap, Kamboja, beberapa waktu lalu. ( wa/ar)
