Jakarta,mediakorannusantara.com-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dengan memproses sanksi terhadap 33 pegawai yang diduga terlibat tindakan kecurangan (fraud) serta pelanggaran disiplin berat sepanjang tahun 2025.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya pembersihan internal setelah sebelumnya institusi tersebut memberhentikan 27 pegawai atas kasus serupa pada tahun 2024.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa komitmen ini adalah bagian dari penguatan integritas serta pembinaan sumber daya manusia guna meningkatkan kualitas kinerja di sektor pengawasan dan penerimaan negara.
​Selain fokus pada perbaikan internal, Bea Cukai kini tengah mengintensifkan pengawasan untuk mengamankan target APBN sebesar Rp301,6 triliun melalui kolaborasi program dengan berbagai instansi terkait.
Tantangan semakin besar pada tahun 2026 dengan target penerimaan yang dipatok naik menjadi Rp336 triliun. Target tersebut mencakup rencana pengenaan bea keluar untuk komoditas emas dan batu bara, yang menuntut kesiapan sistem serta personel yang lebih tangguh.
​Menghadapi beban target yang meningkat, DJBC telah menyiapkan transformasi digital dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk memperkuat penelitian nilai pabean dan klasifikasi barang secara lebih akurat.
Strategi ini dibarengi dengan modernisasi laboratorium pabean, peningkatan kompetensi SDM, serta pelaksanaan operasi penindakan yang dilakukan secara terpadu di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui kombinasi antara penegakan disiplin pegawai dan pemanfaatan teknologi, Bea Cukai optimis dapat menjaga konsistensi kinerja demi melindungi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara profesional. ( wa/na)
