KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Penetapan Upah Minimum Di Jatim Berpotensi Menemui Jalan Buntu

Surabaya (KN) – Penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim berpotensi menemui jalan buntu. Pihak buruh bahkan menuding prediksi kenaikan UMK sekitar 7 hingga 8 persen sengaja dilontarkan untuk menguntungkan pengusaha semata. Apalagi, ditengah proses survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang belum selesai.“Mengapa seperti ada patokan UMK harus naik 7 sampai 8 persen dibandingkan tahun lalu. Jangan-jangan ada kesepakatan antara Pemprov Jatim dengan pengusaha agar naiknya tidak sesuai dengan KHL,” kata Jamaluddin, Koodinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim, Rabu (5/10).

Menurut dia, prediksi kenaikan itu seolah menjadi patokan kenaikan UMK pada tahun mendatang. Akibatnya survei KHL tidak berfungsi karena besaran UMK seolah sudah ditetapkan. Sehingga, proses penetapan besaran UMK di beberapa daerah mengalami kendala dan cenderung buntu.

“Kenapa survey KHL di Mojokerto dan Pasuruan terhambat?. Karena seolah ada penetapan kenaikan UMK sebesar 7 hingga 8 persen tadi,” ujarnya.

Ia berharap, Dewan Pengupahan benar-benar objektif dalam menetapkan survei KHL. Bukan asal-asalan sehingga hasil survei KHL bisa mensejahterahkan buruh. ABM juga berharap ada transparansi mengenai hasil survei yang dilakukan Dewan Pengupahan. Bahkan, kata dia, Dewan Pengupahan perlu melirik hasil survei tandingan yang dilakukan oleh ABM.

“Kami berharap ada transparansi dalam proses survei KHL, kami juga minta hasil survei tandingan kami menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan UMK tahun depan,” katanya.

Berdasar survey tandingan ABM, tingkat kebutuhan masyarakat Surabaya per bulan saat ini sebesar  Rp 1,6 juta per bulan. ABM sendiri mengusulkan nilai layak UMK sekitar Rp 1,7 juta per bulan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertranduk) Jatim Harry Soegiri mengatakan, Pemprov Jatim akan menuggu hingga 14 November mendatang kepada masing-masing Pemkab/Pemkot untuk menyerahkan usulan UMK-nya.

Proses pembahasan UMK masih berada di tingkatan Kabupaten/Kota. Provinsi, kata Harry Soegiri, tidak bisa melakukan intervensi terhadap besaran UMK yang akan ditetapkan untuk tahun depan.

Ia juga menepis tudingan kenaikan UMK sebesar 7 hingga 8 persen sebagai langkah untuk menguntungkan pengusaha semata. “Pekerja mencurigai adanya intervensi di tahapan survei yang menyebabkan komponen-komponen UMK ditekan serendah mungkin, padahal tidak seperti itu,” ujarnya.

Besaran kenaikan UMK diukur dari besaran tingkat inflasi di Jatim. Pihaknya terus mengupayakan besaran kenaikan UMK bisa di atas survei KHL. Sehingga kesejahteraan buruh bisa semakin diperhatikan. “Selama ini besaran UMK hanya mencukupi 90 persen dari survei KHL,” ujarnya. (yok)

Related posts

Pemkot Lumajang Bolehkan Shalat Idul Fitri di masjid dengan Protokol Kesehatan

Guru Honorer K2 di Surabaya Tagih Janji Pengangkatan PNS

kornus

Kodam V/Brawijaya Buka Pendaftaran Taruna/Taruni Akmil TNI AD TA 2014

kornus