KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Penempatan Dana Pemerintah Rp200 Triliun Dorong Suku Bunga Pinjaman Turun

Jakarta, mediakorannusantara.com -Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di lima bank besar nasional akan menekan persaingan suku bunga dan mendorong penurunan bunga pinjaman.

Dana jumbo ini, yang ditempatkan sejak Jumat (12/9), kini membuat para direksi bank fokus mencari cara untuk menyalurkannya. “Sekarang, saya duga para dirut bank pusing mau nyalurin ke mana,” kata Purbaya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin.

Menurut Purbaya, kondisi ini justru positif. Dengan likuiditas berlebih, bank tidak perlu lagi bersaing melalui ‘perang bunga’. Ia memperkirakan suku bunga pinjaman dan deposito akan cenderung turun.

Penurunan ini akan menekan biaya dana (cost of money) dan memberikan ruang bagi nasabah untuk lebih leluasa bertransaksi. Purbaya berharap, bunga kredit yang lebih rendah dapat memacu konsumsi masyarakat dan memperkuat pembiayaan usaha.

Sementara itu, bunga deposito yang turun akan menahan bank dari praktik persaingan tidak sehat dalam menarik dana pihak ketiga. Dampak dari penempatan dana ini diharapkan mengalir secara otomatis ke perekonomian.

“Yang jelas, cost of money turun, jadi yang punya uang enggak ragu lagi untuk belanjain, yang mau pinjam ke bank, enggak ragu untuk pinjam,” ujarnya.

Pemerintah menempatkan dana ini untuk memperkuat likuiditas perbankan nasional. Lima bank yang ditunjuk adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Penempatan dana ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Setiap bank penerima wajib melaporkan penggunaan dana secara bulanan kepada Menteri Keuangan.

Adapun limit penempatan dana pada masing-masing bank berbeda:

  • BRI, BNI, dan Bank Mandiri: masing-masing Rp55 triliun
  • BTN: Rp25 triliun
  • BSI: Rp10 triliun ( wa/ar)

Related posts

KKP Segel Reklamasi dan Pemanfaatan Ruang Laut Tak Berizin 51,6 Hektare di Deli Serdang

Prajurit TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya

kornus

26 Pondok Pesantren Ikuti Pelatihan Bisnis Terapan

kornus