Medan, mediakorannusantara.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), menyegel kegiatan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tak berizin di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
”Upaya ini merupakan tindakan penghentian sementara terhadap kegiatan PT PSW selaku penanggung jawab usaha yang tidak memiliki perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) maupun Izin reklamasi,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, dalam keterangan yang diterima di Medan, Jumat.
Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk itu, mengatakan bahwa hasil pengawasan di lapangan dan permintaan keterangan menunjukkan adanya pemasangan beton dan bambu di perairan laut serta kegiatan reklamasi tanpa izin di lokasi usaha PT PSW.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan yang didukung citra satelit menunjukkan luas pemanfaatan ruang laut tak berizin ini mencapai 51,6 hektare.
“Izin KKPRL ini sangat penting untuk memastikan pemanfaatan ruang laut tidak sekadar bermanfaat secara ekonomi, namun juga ada manfaatnya bagi masyarakat serta kelestarian lingkungan sekitarnya,” kata Ipunk.
Ipunk menambahkan, untuk proses lebih lanjut terhadap pelanggaran PT PSW tersebut, akan dilakukan proses sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
“Potensi sanksi selain dihentikan kegiatannya, ada juga potensi denda administratif yang akan dihitung berdasarkan nilai investasi, dan ini perlu waktu. Selain itu, PT PSW juga harus segera mengurus KKPRL dan izin reklamasi,” ucapnya. ( wa/ar)
