KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

NU Dukung Penuh KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Kuota Haji

Jakarta, mediakorannusantara com -Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. PBNU menyatakan akan memberikan keterangan jika ada pengurusnya yang dipanggil oleh penyidik.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf, di Jakarta pada hari Senin. Ia menegaskan bahwa sikap ini merupakan bentuk dukungan dan penghormatan PBNU terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Jika ada pengurus yang memang diperlukan keterangannya, tentu kita sungguh-sungguh menghormati. Kita harapkan yang dimintai keterangan bisa memberikan penjelasan dengan baik, sebagai bagian dari warga negara yang taat hukum,” ujar Saifullah.

Saifullah juga menambahkan bahwa sejak awal PBNU mendukung penuh upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan sangat menghormati kerja KPK dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ia juga memastikan bahwa PBNU secara institusi tidak terlibat dalam kasus ini.

Penelusuran KPK dan Angket DPR

Sebelumnya, KPK telah melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana kasus korupsi kuota haji, termasuk dugaan aliran dana ke PBNU. KPK menjelaskan bahwa penelusuran ini bukan untuk mendiskreditkan PBNU, melainkan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Penyidikan kasus ini dimulai oleh KPK pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah tersebut juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2024. Pansus menduga pembagian 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur perbandingan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Related posts

DPRD Jatim Soroti Kinerja BUMD, Usulkan Merger hingga Pembubaran

kornus

Karhutla Arjuno Kian Meluas, BPBD Jatim Ajukan Tambahan Armada Heli dan Optimalkan Penanganan Darat

kornus

Maksimalkan PPKM Darurat DPRD Jatim Sementara Tiadakan Kunker, Rapat Dengar Pendapat Dilakukan Secara Virtual

kornus