KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Impor BBM dari AS Masuk Kategori Lartas, Pertamina Mungkin Jadi Pelaksana Tunggal

Jakarta, mediakorannusantara.com– Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menyampaikan bahwa rencana impor bahan bakar minyak (BBM) dari Amerika Serikat masih dalam pembahasan lintas kementerian. Proses ini dilakukan untuk mengatasi kelangkaan BBM yang terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta seperti Shell dan bp (British Petroleum) sejak Agustus 2025.

Budi menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait hal ini. “Ya sekarang masih progres terus ya, kan itu nanti sesuai PP Nomor 29 Tahun 2021, itu kan masuk lartas (larangan dan/atau pembatasan),” kata Budi di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan, pengenaan lartas harus dibahas dan dikurasi oleh Kemenko Perekonomian. Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 memang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan, termasuk ekspor dan impor. Impor BBM masuk dalam kategori lartas, yang artinya harus diatur ketat dan mendapatkan persetujuan dari kementerian/lembaga terkait.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa impor ini bertujuan memenuhi komitmen neraca perdagangan dengan AS. Perusahaan migas AS seperti ExxonMobil dan Chevron disebut sebagai opsi pemasok. “Itu kan perusahaan AS. Jadi, dari mana pun mereka melakukan pengadaan, itu terserah. Tetapi ini kami catatkan sebagai trade balance Indonesia dengan Amerika,” jelasnya.

Menurut data sementara yang dikumpulkan Kementerian ESDM, Indonesia perlu mengimpor sekitar 1,4 juta kiloliter (KL) BBM. Angka ini didapatkan dari akumulasi peralihan masyarakat dari BBM bersubsidi (Pertalite) ke BBM nonsubsidi.

“Jadi, untuk kebutuhan yang disampaikan, data sementara 1,4 juta KL, itu nanti berapa porsi Pertamina, berapa porsi badan usaha,” kata Yuliot.

Untuk itu, Kementerian ESDM meminta setiap badan usaha, termasuk Pertamina, untuk merinci kebutuhan impor BBM mereka hingga akhir tahun. Hal ini diperlukan agar Kementerian ESDM memiliki data yang jelas sebelum memberikan perizinan impor. Yuliot menambahkan, proses impor kemungkinan akan dilakukan satu pintu, yaitu melalui Pertamina. “Jadi, jangan sampai ada yang sudah diberikan, lalu tidak cukup,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyarankan agar pengelola SPBU swasta membeli BBM dari Pertamina. Pengelola SPBU swasta diminta untuk mengumpulkan data volume dan spesifikasi BBM yang dibutuhkan dan menyerahkannya kepada Kementerian ESDM. Data ini akan menjadi dasar bagi Pertamina untuk pengadaan.

Apabila Pertamina dapat memenuhi kebutuhan SPBU swasta tanpa menambah impor, maka impor BBM tidak perlu dilakukan. Namun, jika Pertamina merasa perlu menambah impor untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka impor tambahan ini memungkinkan untuk dilaksanakan oleh Pertamina.( wa/ar)

Related posts

Panglima TNI Minta Satgas Covid Awasi Tempat Umum di Bangkalan yang Rawan Kerumunan

kornus

Presiden Targetkan Ruas TOL JORR2 Selesai Akhir 2023

Pertama Dioperasikan di Asia Tenggara, Fasilitas Nathabumi Milik SIG Sukses Musnahkan 103 Ton Bahan Perusak Ozon

kornus