KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Pemprov Jatim Wajib Dirikan Sekolah Tinggi di Kabupaten/Kota

pemprov jatimSurabaya (KN) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur diwajibkan mendirikan sekolah tinggi setingkat Diploma Satu (D1) di tiap-tiap kabupaten/kota. Ini setelah DPRD Jatim mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada Jumat (22/8/2014). Dimana, sekolah ini  diperuntukkan bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan bekerja.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Ahmad Jabir di DPRD Jatim, Senin (25/8/2014) mengatakan, sekolah tinggi diperlukan untuk memastikan lulusan SMA/SMK bisa diterima di perusahaan dengan status tenaga kerja ahli atau bekerja sesuai dengan bidang keahlian yang dibutuhkan oleh perusahaan tersebut.

“Selama ini, banyak lulusan SMK yang nganggur lantaran tidak punya keahilan. Nah ini harus diubah. Mereka harus benar-benar menjadi tenaga terampil. Tidak sekadar memiliki keahilian, tetapi bagaimana keahlian itu sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” tutur Ahmad.

Karena itu, sekolah tinggi D1, bagi Jabir akan menjadi jawaban. Sebab, selain mengajarkan keahlian khusus, sekolah tersebut juga akan bekerjasama dengan industri maupun perusahaan yang ada. “Ini akan menjamin lulusan sekolah tinggi D1 ini bisa langsung bekerja,” paparnya.

Karena itu, pada APBD 2015, Pemprov Jatim harus sudah memasukkan program tersebut. Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga harus bekerjasama dengan kabupaten/kota untuk mendirikan fasilitas itu. “Ini penting untuk mengurangi angka pengangguran di Jatim. Karena itu, minimal ada satu sekolah di tiap-tiap daerah,” ujarnya.

Selain sekolah keahilan, Perda penyelenggaraan pendidikan tersebut juga mengatur beberapa hal. Di antaranya tentang kewajiban Pemprov Jatim dalam menyukseskan wajib belajar 12 tahun, memberikan jaminan tidak adanya pungutan bagi siswa di sekolah negeri; memberlakukan pendidikan karakter di sekolah, serta larangan bagi perusahaan untuk menolak siswa yang hendak magang (praktik kerja lapangan).

“Kami ingin pendidikan di Jawa Timur ini berjalan dengan baik. Memberi kepastian bagi roses pendidikan di jatim untuk, menghasilkan produk pendidikan berkualitas. Yakni berupa anak-anak yang punya karakter khusus. Anti korupsi, dan narkoba,”tegasnya.

Gubernur Jatim, H Soekarwo menyambut baik usulan DPRD tersebut. Namun, menurutnya masih butuh pembahasan lebih panjang lagi untuk mengongkritkan isi perda, terutama dalam hal pendidikan karakter yang akan dimasukkan di dalam kurikulum.

“Konsep belajar ini harus dirumuskan. Apakah akan dibuat seperti model Taman Siswa (TS) jaman dulu yang mengutamakan budi pekerti. Sehingga ketika anak nakal (berbudi pekerti buruk) tidak akan lulus, sekalipun secara akademik mumpuni,”ujarnya.

Khusus untuk kewajiban sekolah tinggi sekelas D1, Seokarwo juga mengaku tidak masalah. Namun, baginya  hal itu memerlukan waktu. Karenanya, Pemprov Jatim akan melakukan penguatan di tingkat SMK dulu. Alasannya, butuh biaya mahal untuk mendirikan sekolah tinggi setingkat D1 tersebut. (rif)

Related posts

Disiapkan untuk Cadangan, 50.000 Ton Beras Impor Malah Rusak di Gudang Bulog

redaksi

Dua Wanita Harapan di eks Lokalisasi Sememi Positif HIV-AIDS

kornus

Gus Ipul Hadiri Pameran Foto LKBN ANTARA di Grand City Surabaya

kornus