KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Pemprov Jatim Akan Teliti Ulang Ijazah Para Pejabat

Surabaya (KN) – Pemprov Jatim akan menelusuri dugaan adanya para pejabat yang diduga menggunakan ijazah palsu. Ini pasti membuatĀ  was-was para pejabat jika mereka ada yang menggunakan ijazah buatan Sudipto, tersangka pembuat ijazah palsu Perguruan Tinggi yang kini menjalani proses hukum di Polda Jatim.

Sebelumnya beredar informasi jika ada beberapa pejabat di Pemprov Jatim yang menggunakan ijazah palsu buatan Sucipto, mantan dosen Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya.Sucipto saat ini tengah diperiksa Polda Jatim untuk mengembangkan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Akmal Boedianto menuturkan, pihaknya akan segera melakukan konfirmasi kepada Polda Jatim. Hal ini terkait dengan mengecek kebenaran informasi adanya beberapa pejabat yang menggunakan ijazah palsu.

“Kami akan segera melakukan pengecekan secara internal jika informasi yang berkembang saat ini benar. Kami akan lakukan penelitian ke dalam,” kata Akmal Rabu (20/6).

Penelitian terhadap pejabat yang menggunakan ijazah palsu tersebut yang jelas akan memakan waktu cukup lama. Hal ini mengingat jumlah PNS di Pemprov Jatim mencapai 22 ribu orang dari 68 SKPD.

Mereka tersebar di semua SKPD baik yang ada di Surabaya maupun di daerah. Mereka ini yang ijazahnya akan dilihat lagi apakah palsu atau asli.Sebab memang ironi jika ada pejabat yang menggunakan ijazah palsu.

Untuk pengecekan tersebut BKD akan melibatkan Inspektorat. Sebab penelitian ini mencakup data PNS yang meliputi golongan, jabatan, ijazah yang digunakan dan sebagainya.

Apabila dalam penelitian ini ada yang terbukti menggunakan ijazah palsu, BKD akan menyerahkan masalah ini untuk diproses hukum. “Kami akan tunggu sampai ada kekuatan hukum tetap terhadap yang bersangkutan,” kata Akmal.

Kalau sudah berkekuatan hukum tetap BKD akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. Mulai pengembalian pangkat hingga dipecat secara tidak hormat. (red)

 

Foto : Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Akmal Boedianto

Related posts

Hakim Vonis Bos Bengkel 5 TahunPenjara, PH Sebut Janggal dan Pikir-Pikir Hasil Putusan

Status Dianggap Masih Tidak Jelas, DPRD Jatim Tolak Penyertaan Modal Rp 228 M PT DABN

kornus

Mental Anggota Makorem Harus Kuat

kornus