KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Status Dianggap Masih Tidak Jelas, DPRD Jatim Tolak Penyertaan Modal Rp 228 M PT DABN

Thoriqul-Haq-DPRD-Jatim1Surabaya (KN) – Komisi C DPRD Jatim menolak penyertaan modal yang dilakukan oleh PT Delta Arta Bahari Nusantara (DABN) sebesar Rp 228,2 Miliar. Pasalnya, jika disetujui, maka asset milik Pemprov Jatim diberikan begitu saja kepada PT DABN yang status perusahaan masih tidak jelas.Ketua Komisi C DPRD Jatim, Thoriqul Haq di DPRD mengatakan, pihaknya tetap mengajukan syarat kepada Pemprov Jatim jika ingin memberikan penyertaan modal kepada PT Jatim Nusa Usaha (JNU) berupa asset dengan nilai setara Rp 228,2 miliar. Apalagi asset tersebut nantinya akan dikelola oleh cucu perusahaan bernama PT DABN. “Syarat pertama adalah ada Perda yang mengatur perubahan PT JNU, karena selama ini PT JNU tidak memiliki perda sebagai BUMD,” jelas Thoriq di DPRD jatim, Rabu (27/7/2016)

Syarat kedua adalah, perlu dibuatkan lagi perda khusus untuk BUMD yang bekerja di bidang pelabuhan. Nantinya, Perda ini sekaligus menetapkan PT DABN sebagai BUMD sendiri. Bukan sebagai cucu perusahaan PT JNU. “Dua perda itu bisa dibuat secara bersamaan,” ujarnya

Bagaimana jika pemprov menolak usulan tersebut, Thoriq memastikan penyertaan modal kepada PT JNU akan ditolak. Bahkan hampir semua fraksi di DPRD Jatim sudah sepakat dengan skema tersebut. “Kalau (PT DABN) nggak mau jadi BUMD, ya lebih baik tidak usah (penyertaan modal),” tegasnya.

Thoriq beralasan, posisi PT DABN yang jauh dari struktur BUMD resmi milik Pemprov Jatim tidak bisa serta merta mengelola asset pelabuhan sebesar itu. “Nanti pengawasannya bagaimana?, Nah kalau PT DABN jadi BUMD sendiri kan pendapatan bisa masuk ke PAD Pemprov Jatim,” ujarnya. (rif)

Related posts

Kemen PPPA Hadirkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Dirikan Rumah Lintas Agama Untuk Jaga Toleransi Umat Beragama

kornus

Pemuda Pancasila Siapkan 5000 Satgas Untuk Kawal Pelaksanaan Pilwali Surabaya

kornus