Surabaya (KN) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Miras segera disahkan. Untuk melakukan pengawasan peredaran minuman keras di Jatim, Pemprov bekerjasama dengan jajaran Polda Jatim.Wakil Gubernur Jatim, H Saifullah Yusuf, Senin (21/4/2014) mengatakan, sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur peredaran maupun penjualan miras di tempat umum. Namun sayangnya, masih saja ada pihak-pihak yang mengoplos miras yang memiliki kadar di bawah lima persen. “Padahal mengkonsumsi minuman itu merusak dirinya sendiri,” ujarnya.
Di satu sisi, Pemprov Jatim memang belum memiliki Perda miras untuk mengantisipasi maraknya peredaran minuman haram itu. “Kuncinya memang penegakan hukum. Untuk itu Gubernur Jatim Soekarwo terus berupaya mencari payung hukum yaitu mendorong agar perda miras segera disahkan,” ujarnya.
Pihaknya menargetkan rancangan Perda itu bisa disahkan tahun ini. Jika perda tersebut sudah disahkan, pihaknya memastikan bisa melakukan penegakan hukum terhadap miras. Namun, yang tak kalah penting adalah memperkuat regulasi di daerah-daerah.
Sambil menunggu disahkannya Perda, pihaknya telah bekerjasama dengan jajaran Polda Jatim untuk memperkuat pengamanan dan pengawasan terhadap miras termasuk dilakukannya razia di tempat-tempat dijualnya minuman dan memperketat produsen miras. Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga memandang perlu diadakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya miras. (rif)